
VONIS.ID – Sebesar 35 persen suara menteri dalam proses pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 menjadi sorotan publik dan menuai polemik.
Akademisi Fakultas Hukum (FH) Unmul, Herdiansyah Hamzah menilai persoalan utama dalam pemilihan rektor bukan terletak pada siapa calon yang menang atau kalah, melainkan pada mekanisme yang memberikan porsi 35 persen suara menteri.
Ia mengaku telah lama mengkritik mekanisme tersebut.
Herdiansyah mengaku berbeda dengan mereka yang saat ini tiba-tiba kebakaran jenggot mengkritik 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor Unmul.
Menurutnya, mereka cenderung cherry picking, mengkritik hanya karena calon-nya kalah.
Sementara disaat menang, pada diam membisu.
Menurutnya, kritik terhadap bobot suara menteri harus disampaikan secara konsisten, terlepas dari siapa calon yang memenangkan pemilihan.
Akademisi yang kerap disapa Castro ini menilai, pemberian porsi 35 persen suara kepada menteri memberikan ruang terlalu besar bagi kekuasaan untuk memengaruhi proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” ujar Herdiansyah.
Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi mengganggu proses demokratisasi di lingkungan kampus karena suara menteri dapat menjadi faktor penentu dalam pemilihan.
Herdiansyah menyebut prinsip “no free lunch” untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap relasi antara kekuasaan dan perguruan tinggi.
Ia berpendapat besarnya pengaruh pemerintah dalam pemilihan rektor berpotensi diikuti tuntutan kepatuhan terhadap kekuasaan.
“Suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor, ini adalah cara kekuasaan untuk melakukan proses penundukan kontrol terhadap kampus,” tegasnya.
Tolak Penutupan dan Okupasi Kampus
Selain itu, Castro juga tidak membenarkan soal aksi Ormas yang melalukan okupasi terhadap kampus.
Ia menegaskan Ormas yang memaksa kampus ditutup, memblokade jalan masuk, jelas adalah tindakan keliru.
“Ini bentuk tindakan “premanisme” yang jangan sampai dinormalisasi. Jelas tidak boleh kita biarkan. Yang masih punya nalar sehat harus bersuara, jangan diam,” ucapnya.
Ia memahami adanya dukungan dari kelompok di luar kampus terhadap calon tertentu.
Namun, menurutnya, dukungan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengganggu aktivitas perguruan tinggi.
Herdiansyah menegaskan pihak luar kampus tidak memiliki otoritas untuk mengambil alih atau menghentikan roda akademik kampus.
“Kalau tidak terima dengan proses pemilihan rektor soal suara 35 persen menteri itu, mari kita persoalkan. Ada mekanisme yang harus kita ambil,” katanya.
Ia meminta semua pihak tetap menggunakan mekanisme yang tersedia untuk menyampaikan keberatan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan kampus.
Sebagai informasi, dalam pemilihan Rektor Unmul, Rabu (30/9/2026), Rudianto Amirta terpilih sebagai rektor periode 2026-2030.
Dari 138 suara sah yang merupakan gabungan 65 persen suara senat dan 35 persen suara menteri, Rudianto memperoleh 74 suara atau 53,6 persen.
Calon petahana, Abdunnur, memperoleh 64 suara atau 46,4 persen.
Sementara itu, calon ketiga, Fahrul Agus tidak memperoleh suara dalam pemungutan akhir. (*)

