Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

Kronologi Kepala Dinas ESDM Kaltim Laporkan Tiga Pegawainya ke Polres Samarinda, FH Pokja 30 Buka Suara

Kamis, 25 November 2021 10:31

FOTO : Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo. Ia memberi apresiasi atas tindakan yang dilakukan Kadis ESDM yang melaporkan 3 anak buahnya ke Polresta Samarinda/youtube.com

VONIS.ID - Christianus Benny, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim  melaporkan 3 orang anggotanya ke Polresta Samarinda.

Ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana yakni menghilangkan, menghancurkan, membakar atau merusak Relaas (surat panggilan) dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (23/11/2021).

Bukan hanya itu, laporan tersebut juga terkait dugaan tindak pidana korupsi karena adanya indikasi tiga orang itu terlibat mafia perizinan tambang di Kaltim.

FH Pokja 30 Buka Suara

Tindakan yang dilakukan Kadis ESDM itu turut mengundang respons Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (FH Pokja 30)

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan tindakan yang dilakukan Kadis ESDM patut diapresiasi.

Hanya saja ia mengkritisi beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah terkait permasalahan tersebut.

Ia menduga kejadian yang dilakukan anak buah Kadis ESDM itu bukanlah kali pertama.

Bahkan Buyung Marajo menyebut pemerintah harus melakukan audit ke dinas yang berlokasi di Jl. MT. Haryono itu.

Bisa saja hal tersebut sudah dilakukan berkali-kali dan terindikasi masalah hukum.

"Harusnya ESDM diaudit atau diperiksa. Siapa yang punya kewenangan? Ya kepala daerah. Bisa jadi dugaan bukan ini saja, ada kejadian lain karena ini hanya salah satu yang terlihat,"ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Tiga Pegawai Dinas ESDM Kaltim Diduga Telah Menerima Imbalan Uang

Sebagaimana diketahui, ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim diduga telah menerima imbalan uang sehingga menghilangkan atau memusnahkan barang bukti berupa relas dari Pengadilan Samarinda atas gugatan 10 perusahaan tambang batubara yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM Kaltim

Christianus Benny mengaku dirinya sangat dirugikan dalam kasus ini.

Pasalnya, ia sebagai pihak tergugat dan tak pernah menerima surat relas dari Pengadilan Samarinda.

Dan gugatan tersebut juga salah alamat karena rekomendasi izin tambang kini di pemerintah pusat. 

"Saya sebagai Kepala dinas ESDM diraguka atas kasus ini  karena saya sebagai tergugat. Kemudian lagi misal institusi kami ESDM. Karena tanggal 10 Desember 2020, semua proses izin semuanya ke pusat tidak ada di kita, dan rekomendasi juga tidak di kita lagi," kata Christianus Benny.

Ia menduga perusahaan tambang telah memanfaatkan oknum pegawainya menghilangkan relas agar dirinya tak bisa hadir di Pengadilan.

"Sampai sekarang saya tidak pernah menerima surat relas itu, kalau misalnya kita terima surat relas selesai. Artinya misalnya si perusahaan A datang kirim relasnya, sedangkan itu perusahaan-perusahaan yang mati, artinya selesai secara hukum. Cuma mereka dengan cara yang tidak bagus dan memanfaatkan oknum yang ada di ESDM untuk menghilangkan surat relas itu, jadi seakan-akan surat relas itu diterima (Dinas ESDM Kaltim)," imbuhnya dilansir dari prokal.

10 Perusahaan yang Menggugat Dinas ESDM Kaltim

Cheistianus Benny mengatakan putusan Pengadilan Samarinda yang menggugat Dinas ESDM Kaltim, cukup singkat dikeluarkan.

Ia pun terlambat mengetahuinya. 

"Dalam waktu singkat keluar surat putusan perstect tadi. Kenapa saya terlambat mengetahuinya? Karena saya juga tahunya dari salah satu media online Kalpos, bahwa saya melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak hadir. Saya selidiki, ketemulah akhirnya dengan ketiga orang ini, ternyata mereka berusaha memusnahkan dokumen” tersebut dengan surat relas itu dengan imbalan uang," pungkasnya.

Diketahui, ada 10 perusahaan yang menggugat Dinas ESDM Kaltim ke Pengadilan Samarinda yakni, PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WE. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Dinas ESDM Kaltim, Agus Talis Joni menjelaskan akibat relas tidak diterima oleh kliennya maka perkara gugatan perusahaan tambang ke Kepala Dinas ESDM Kaltim dianggap verstek atau diputuskan sepihak dan sudah inkrah.

“Kemudian client kami meminta data 7 perusaahan yang memenangkan sidang tersebut, yaitu, PT BPJE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WE, 7. Dan dengan inkranya putusan itu, 7 perusahaan akan mendapatkan Mineral One Data Indonesia (MODI) dan beberapa perusahaan sudah mendapatkan Modi” pungkasnya.

Kronologi Terungkapnya Tiga Pegawai Dinas ESDM Kaltim yang Merusak Surat Panggilan

Disampaikan Agus, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 lalu kliennya menerima informasi dari meja resepsionis Kantor ESDM Provinsi Kaltim, bahwa pada hari Jum’at 10 September 2021 telah menerima relaas panggilan sidang sebagai tergugat, dan Bumi Jaya Prima Etam sebagai penggugat untuk menghadap persidangan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 16 September 2021.

“Akhirnya klien kami langsung mencari surat itu ke bagian pengurusan surat, Dan dari database mulai tanggal 8 September 2021 hingga 13 September 2021, surat panggilan tidak pernah ada di dalam database,” ujarnya.

Dengan tidak adanya surat relaas tersebut, akhirnya Kepala Dinas ESDM Kaltim langsung melakukan investigasi secara internal dari hilangnya panggilan tersebut. 

Dalam investigasi tersebut, akhirnya pelapor pun berhasil mendapatkan bukti bahwa ada oknum dari pegawai ESDM provinsi Kaltim yang dengan sengaja menghilangkan, membakar, dan menghancurkan surat relaas panggilan persidangan tersebut.

“Jadi pada tanggal 13 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021, client kami melakukan investigasi secara diam-diam dan menemukan bahwa surat panggilan tersebut telah dihilangkan dan dibakar oleh oknum pegawai tersebut,” ujarnya.

Dari hasil investigasi secara internal di Dinas ESDM Kaltim, Cheistianus Benny berhasil mendapatkan bahwa ketiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor yang telah menghilangkan surat relas dari Pengadilan tersebut.

“Iya ketiga oknum itu berasal dari pegawai kantor ESDM provinsi Kaltim sendiri, Yaitu RO yang merupakan Honorer, ES yang merupakan PNS, dan MHA yang juga honorer. Mereka ini mendapatkan uang imbalan sebesar Rp. 423 juta,” pungkasnya (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal