
VONIS.ID – Lima pria berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam serangkaian operasi narkotika yang digelar di Balikpapan, Samarinda, hingga jalur poros Samarinda–Bontang.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita hampir tiga Kg sabu.
Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator di halaman Kantor BNNP Kaltim, Selasa (18/11/2025).
Pemusnahan dilakukan di hadapan aparat kejaksaan dan penyidik sebagai bentuk transparansi proses hukum.
“Barang bukti ini berasal dari tiga laporan polisi dengan total hampir tiga Kg,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan pertama dilakukan di Balikpapan Barat pada 20 September 2025.
Seorang pria berinisial ISW diciduk ketika hendak bertransaksi di kawasan Kampung Baru.
ISW ditangkap di Jalan Ahmad Yani dengan barang bukti 142 gram sabu.
Mobil Honda HR-V putih miliknya ikut diamankan karena diduga dipakai untuk mengantar barang.
Kasus kedua lebih besar dan berlangsung dramatis.
Pada 15 Oktober 2025, petugas menghentikan mobil Honda HR-V hitam di depan Pos VII Disdamkar Tanah Merah, Jalan Poros Samarinda–Bontang.
Di dalam mobil itu ada dua orang, AS dan FP.
Setelah digeledah, petugas menemukan sabu seberat 2.021,96 gram.
Keduanya mengaku sedang menuju Bontang untuk mengantar paket.
Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan Unit Patroli Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda.
Sehari setelah kasus kedua, BNNP kembali bergerak.
Dua pria berinisial SP dan GR ditangkap di Jalan Perjuangan, Mugirejo, Samarinda.
Keduanya membawa sabu seberat 981,23 gram menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Petugas menyebut keduanya menargetkan wilayah Lambung Mangkurat sebagai lokasi peredaran.
Tejo mengungkapkan bahwa dua kasus terakhir diketahui mendapat pasokan dari Kalimantan Barat.
Sementara kasus pertama diduga berasal dari jalur Kalimantan Utara dan kemungkinan terhubung ke jaringan Malaysia.
“Kelima tersangka ini adalah kurir. Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami musnahkan hari ini,” jelas Tejo.
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Tejo menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur jalur perlintasan antarkota di Kaltim yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar. (*)
