
VONIS.ID – Kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2025 masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah.
Hal ini terlihat dari ratusan laporan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Hingga akhir Desember 2025, Ombudsman mencatat 188 laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi di berbagai sektor pelayanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa laporan ini datang dari beragam daerah dan menyasar berbagai instansi, mulai pemerintah kabupaten/kota hingga satuan pendidikan.
“Setiap laporan mencerminkan pengalaman warga yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik. Itu menjadi alarm bagi kami sekaligus bagi penyelenggara negara untuk berbenah,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12/2025).
Mayoritas Laporan Telah Diselesaikan
Dari total laporan hingga 22 Desember 2025, sebanyak 161 laporan atau sekitar 85,64 persen telah ditangani dan ditutup.
Sementara itu, 27 laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Mulyadin menilai capaian penyelesaian ini menunjukkan mekanisme pengawasan pelayanan publik masih berjalan efektif.
Namun, tingginya jumlah laporan juga menandakan persoalan maladministrasi masih dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ini menjadi pengingat bagi semua instansi untuk terus memperbaiki layanan. Laporan yang masuk bukan sekadar angka, tapi pengalaman nyata warga yang membutuhkan perhatian,” tambahnya.
Jenis Maladministrasi yang Paling Sering Terjadi
Berdasarkan jenis maladministrasi, dugaan tidak memberikan pelayanan menjadi aduan paling dominan, dengan 81 laporan sepanjang 2025.
Selanjutnya, penyimpangan prosedur tercatat sebanyak 74 laporan, sementara dugaan perbuatan melawan hukum muncul dalam 42 laporan, dan kasus penundaan berlarut-larut sebanyak 22 laporan.
“Pelayanan yang sama sekali tidak diberikan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pelayanan publik. Sementara penyimpangan prosedur menunjukkan instansi belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Mulyadin.
Samarinda dan Berau Menjadi Titik Rawan
Dari sisi wilayah, Samarinda tercatat memiliki jumlah pelapor terbanyak dengan 71 laporan.
Disusul Kabupaten Berau sebanyak 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu 18 laporan, dan Balikpapan 11 laporan.
“Data ini menunjukkan persoalan pelayanan publik tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di daerah dengan akses layanan terbatas,” ucap Mulyadin.
Selain itu, instansi pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, dengan 137 laporan sepanjang 2025.
Kondisi ini menegaskan bahwa pelayanan publik di level daerah masih menjadi titik rawan maladministrasi.
Fokus Kasus Kepegawaian dan Pendidikan
Menjelang akhir tahun, Ombudsman juga menyoroti laporan di sektor kepegawaian, termasuk dugaan maladministrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS Jabatan Fungsional di Dinas Kesehatan Berau.
TPP sebesar 80 persen diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Masalah kepegawaian seperti ini dapat menimbulkan ketidakadilan, konflik internal, dan menurunkan kepercayaan aparatur terhadap sistem manajemen ASN,” ujar Mulyadin.
Selain itu, Ombudsman aktif melakukan pengawasan melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), khususnya terkait praktik penggalangan dana di tingkat SMA dan SMK negeri.
Banyak pungutan biaya wisuda dan kegiatan perpisahan sekolah yang dibebankan kepada orang tua dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis.
“Kami turun langsung untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur yang merugikan masyarakat. Pengawasan pendidikan sangat penting karena menyangkut hak dasar warga dan masa depan generasi muda,” tegas Mulyadin.
Ombudsman Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Di akhir keterangan, Mulyadin mengajak masyarakat untuk lebih berani dan aktif menyampaikan laporan jika menemukan dugaan maladministrasi.
“Jangan ragu melapor. Setiap aduan yang masuk adalah kontribusi nyata masyarakat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Dengan laporan yang terus diterima dan mekanisme pengawasan yang berjalan, Ombudsman berharap pelayanan publik di Kaltim bisa semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (redaksi)

