
VONIS.ID — Gelombang desakan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kembali mencuat di Kalimantan Timur.
Kali ini datang dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang secara terbuka menyuarakan sikap melalui petisi bersama, menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Petisi tersebut ditandatangani sejumlah organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), hingga berbagai lembaga internal kampus seperti Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum, Lembaga Dakwah Al-Mizan, hingga organisasi kemahasiswaan lintas latar belakang.
Dalam pernyataan resminya, mahasiswa menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang mengarah pada upaya sistematis untuk membungkam aktivisme dan kritik terhadap kekuasaan.
“Tindakan ini jelas memiliki tujuan untuk melumpuhkan fisik dan psikis korban. Ini bukan peristiwa spontan, melainkan tindakan yang diduga telah dirancang secara terstruktur,” demikian salah satu poin dalam petisi tersebut.
Mahasiswa mengungkap, sebelum peristiwa penyiraman terjadi, terdapat indikasi kuat adanya pengintaian dan intimidasi terhadap korban.
Berdasarkan penelusuran yang mereka himpun dari koalisi masyarakat sipil, korban diduga telah dibuntuti oleh orang tak dikenal di sejumlah lokasi, termasuk di rumah dan tempat aktivitasnya.
Tak hanya itu, korban juga disebut menerima serangkaian teror melalui panggilan telepon dari nomor tidak dikenal.
Rangkaian peristiwa tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi penyiraman air keras bukanlah tindakan insidental, melainkan bagian dari skenario yang lebih besar.
Dalam perspektif mahasiswa hukum, pola seperti ini mengindikasikan adanya perencanaan matang yang seharusnya diusut secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
Lebih jauh, mahasiswa menilai kasus ini memiliki implikasi luas terhadap kehidupan demokrasi.
Mereka menegaskan bahwa serangan terhadap seorang aktivis bukan hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap seluruh warga negara yang aktif menyuarakan kritik.
“Ini adalah bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Jika dibiarkan, maka akan menciptakan ketakutan kolektif dan mengancam kebebasan berpendapat,” tulis mereka.
Pandangan tersebut menempatkan kasus ini dalam kerangka yang lebih besar, yakni perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
Mahasiswa mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
Salah satu poin krusial dalam petisi tersebut adalah penolakan terhadap kemungkinan penyelesaian kasus melalui peradilan militer.
Mahasiswa menilai langkah tersebut berpotensi membuka ruang impunitas dan mengurangi peluang korban untuk mendapatkan keadilan yang utuh.
Mereka merujuk pada semangat reformasi pasca-1998 yang menegaskan bahwa prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Prinsip ini dianggap sebagai bagian penting dari supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
“Upaya membawa kasus ini ke peradilan militer justru berpotensi meremehkan hak korban dan membuka jalan bagi impunitas,” tegas pernyataan tersebut.
Menurut mahasiswa, peradilan umum memberikan ruang transparansi yang lebih besar, sekaligus memastikan proses hukum berjalan terbuka dan dapat diawasi publik.
Selain menuntut jalur peradilan yang tepat, mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga merancang aksi tersebut, dapat diungkap dan diproses secara hukum.
Desakan ini juga mencakup perlunya perlindungan terhadap korban serta jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun.
Dalam petisi yang ditandatangani pada 2 April 2026 itu, mahasiswa menegaskan bahwa keadilan dalam kasus ini bukan hanya untuk korban, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia.
Aksi petisi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kalangan akademisi, khususnya mahasiswa hukum, tidak tinggal diam terhadap persoalan serius yang menyangkut keadilan dan hak sipil.
Presiden BEM Fakultas Hukum Unmul, Maulah Faiq Maftah, bersama pimpinan organisasi mahasiswa lainnya, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan.
Sikap kolektif ini memperlihatkan bahwa ruang kampus masih menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis, desakan dari mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menjangkau substansi keadilan yang sesungguhnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, melindungi kebebasan sipil, dan memastikan tidak ada ruang bagi impunitas di Indonesia.
(tim redaksi)

