Selasa, 21 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Mahasiswa UI Tewas Akibat Kecelakaan Terbukti Tak Bersalah, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 7 Februari 2023 15:15

REKA ADEGAN - Rekonstruksi dilakukan terkait perkara kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah, dengan purnawiran polisi, AKBP Eko Setia BW, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya meminta maaf ke masyarakat terutama kepada keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (HAS), terkait kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.

Kata dia, hal itu merupakan temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," tutur Trunoyudo, dilansir dari CNN Indonesia.

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," sambungnya.

Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan ini.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.

Ia berjanji akan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Di sisi lain, eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono selaku yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

Penetapan HAS sebagai tersangka menuai respons dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.

Tim ini kemudian melakukan rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2), di lokasi kecelakaan yakni di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal