Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Mahfud MD Sorot Tajam Kasus Rachel Venya, Cium Ada yang Tidak Beres

Kamis, 16 Desember 2021 4:50

Menko Polhukam Mahfud MD cium yang tidak beres dari kasus Rachel Venya, minta polisi usut tuntas, Rabu (15/12/2021). (Kolase YouTube metrotvnews dan instagram @rachelvennya)

VONIS.ID - Tiba-tiba Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyorot tajam kasus Rachel Venya, cium ada yang tidak beres terkait pungli.

Selebgram Rachel Venya menjadi perbincangan setelah kasus kabur dari karantina beberapa waktu lalu.

Pengusutan kasus Rachel Venya kabur dari karantina itupun berbuntut panjang.

Pasalnya, dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Rachel Vennya merogoh kocek Rp 40 juta untuk menyuap seorang staf DPR bernama Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina.

Menko Polhukam Mahfud MD tegelitik menyoroti kasus suap yang dilakukan Rachel Vennya, lantaran polisi tidak menjerat selebgram tersebut dengan pasal penyuapan.

Alih-alih dijerat kasus suap, polisi cuma mengenakan pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan kepada Rachel Venya.

Menurut Mahfud MD, seharusnya persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina itu tetap diusut.

"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.

Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Mahfud MD juga meminta supaya pengusutan ini benar-benar dilakukan tanpa memandang golongan.

Selebgram Rachel Vennya memang sempat mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Uang tersebut kemudian di setor ke seorang anggota DPR bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya.

Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel Venya ketika persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Kemudian Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina. Kala itu, Rachel Vennya dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Tetapi Rachel Venya dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang.

Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel Venya.

Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel Venya.

Penjelasan polisi

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan polisi tidak menjerat selebgram Rachel Vennya dengan pasal penyuapan karena yang bersangkutan bukan pegawai negeri sipil.

Ia menegaskan, dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus aparatur sipil negara (ASN).

"Dia (Rachel Vennya) bukan apa-apa," kata Ade. Ade menjelaskan dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus berstatus PNS.

Sedangkan dalam kasus ini, baik Ovelia Pratiwi dan Rachel Vennya bukan seorang ASN.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal