Sabtu, 23 November 2024

Mantan Kabareskrim Polri Akui Setoran Dana Tambang Ilegal, Sebut Harus Merata Libatkan Oknum di atas

Rabu, 30 November 2022 16:35

MANTAN KABARESKRIM POLRI - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi/ Tempo.co

VONIS.ID -   Pengakuan akan tambang ilegal diberikan mantan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi

Ito mengaku, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat dugaan aliran dana ke kantong para perwira polisi yang berasal dari kegiatan tambang ilegal.

Hal itu benar-benar pernah Ito Sumardi rasakan saat ia menjabat Wakil Ketua Satuan Tugas Penambangan Tanpa Izin (Pati).

Ito mengakui persoalan tambang ilegal tersebut memang melibatkan lembaga atau instansi, termasuk banyak anggota polisi yang terlibat.

"Sepanjang pengalaman saya sudah terstruktur. Jadi, mulai dari di bawah yang hanya menjaga, sampai ada yang ibaratnya sebagai pengepul ya, bagi-bagi," kata Ito dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.

Pembagian setoran dari dana tambang ilegal itu, kata Ito, harus dilakukan secara merata.

"Kemudian (setoran) itu harus merata. Tentunya ini akan melibatkan oknum-oknum yang ada di atas," ucapnya.

Diketahui, persoalan setoran tambang ilegal ini mulai mencuat usai adanya video pengakuan Ismail Bolong

Dua nama pun ikut masuk terseret yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Kabareskrim Polri saat ini, Agus Andrianto. 

Perihal dua orang itu, saat ini terkesan seperti berbalas pantun. 

Ada pada sosok eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan Kabareskrim Agus Andrianto

Keduanya, sama-sama beri respon soal isu setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Diketahui, ada surat Divisi Propam bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022. 

Di dokumen itu, ada nama Komjen Pol Agus Andrianto.

Setelahnya, saling bantah dan saling menguatkan pun muncul.

Terbaru, Kabareskrim Agus Andrianto meminta Ferdy Sambo untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Ismail Bolong.

“Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,” kata Kabareskrim Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022

Tak selang beberapa lama, Sambo pun muncul.

Diwawancara awak media dalam agenda sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo justru merasa bahwa pihak kepolisianlah yang seharusnya membuka. 

"Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” kata Ferdy Sambo setelah sidang pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022.

Perihal dengan beredarnya surat Divisi Propam itu, Sambo pun membenarkan. 

Termasuk bahwa ada nama Kabareskrim Agus Andrianto dalam surat tersebut. 

Ia sebut bahwa dalam proses keluarnya surat itu, adalah hal wajar, dimana bawahan melaporkan kepada pimpinan yakni Kapolri. 

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, (laporan) itu melibatkan perwira tinggi dan sebagainya," ujar Sambo ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sedangkan untuk tindak lanjut seperti yang dikatakan Komjen Agus, Sambo mengatakan hal tersebut adalah kewenangan dari pimpinan kepolisian. 

"Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena kalau enggak, instansi-instansi lain yang akan melakukan," kata dia.

Dia juga menyebut, kewenangan Divisi Propam dalam penanganan tambang ilegal yang melibatkan perwira tinggi polisi itu hanya sebatas memberikan laporan saja.

"Laporan resminya kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu, jadi bukan tidak ditidaklanjuti," imbuh Sambo.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal