
VONIS.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, memilih bungkam terkait penerbitan izin pematangan lahan dan perluasan Rumah Sakit Aji Muhammad Salehudin II (RS Korpri).
Keputusan itu muncul setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa izin tersebut cacat prosedural karena tidak melibatkan tim teknis.
Tolak Wartawan Saat Datang ke Rumah
Selasa sore (23/12/2025), awak media mendatangi kediaman Endang di Jalan Citra Gading Residence Blok A.11 No.1.
Rumah dua lantai berwarna hijau-putih itu tampak tertutup, dengan sebuah sepeda motor merah terparkir di halaman.
Saat pintu terbuka, Endang terlihat bingung dan curiga.
“Apa? Kenapa? Dari mana?” ujarnya singkat.
Setelah mengetahui tamu adalah wartawan, ia menolak memberikan keterangan.
“Nggak, nggak, nggak dulu, saya mau salat,” katanya sebelum menutup pintu.
Sekitar 15 menit kemudian, Endang kembali keluar mengenakan sarung hijau bermotif dan baju koko putih.
Ketika awak media tanya soal Surat Keputusan DLH Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Agustus 2025, ia tetap menolak berkomentar.
“Nggak, saya no comment,” tegasnya.
Andi Harun Nilai Izin yng Terbit Cacat Prosedural
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa izin yang diterbitkan DLH sebenarnya adalah izin pematangan atau pengerukan lahan untuk perluasan RS Korpri, bukan sekadar persetujuan lingkungan.
“Izin itu keluar tanggal 29 Agustus, padahal yang bersangkutan purna tugas pada 1 September. Ini fakta,” kata Andi Harun usai menghadiri Forum Risiko Bencana Kota Samarinda di Café Bagios, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, izin tersebut cacat secara prosedural karena tidak melibatkan tim teknis.
“Apakah SK DLH-nya salah? Ya, salah,” tegasnya.
Karena cacat prosedural, Pemerintah Kota Samarinda menangguhkan izin tersebut.
Andi Harun menegaskan keputusan itu bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan publik.
“Ini bukan sekadar salah teknis. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan keselamatan publik,” ujarnya.
Pemerintah Tegas Hadapi Pelanggaran
Andi Harun menambahkan bahwa praktik merusak lingkungan tidak boleh ada toleransi, baik oleh pihak swasta, masyarakat, maupun aparatur pemerintah sendiri.
Ia menekankan bahwa pejabat yang mengeluarkan izin tanpa prosedur yang benar harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
“Siapa pun pejabatnya, jika melanggar aturan, harus diproses secara hukum,” tegas Andi Harun.
Langkah ini, kata dia, menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok melalui penerbitan izin.
Hingga berita ini diturunkan, Endang Liansyah tetap menolak memberikan penjelasan soal penerbitan izin lingkungan yang menjadi sorotan publik. (*)
