
VONIS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap Polri yang menindak mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus peredaran narkoba.
Menurutnya, tindakan tegas ini menunjukkan Polri tidak mengenal kompromi terhadap pelanggar hukum, termasuk jika pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak eks Kapolres Bima. Ini membuktikan Polri menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata Habiburokhman, Senin (16/2/2026).
Polri Gelar Sidang Kode Etik
Polri telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Didik pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
Saat ini, Didik menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam untuk mempermudah pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas dan mendalami keterlibatan oknum lain dalam jaringan narkoba ini.
Ancaman Hukuman Lebih Berat
Habiburokhman menilai mantan Kapolres seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba.
“Jika terbukti bersalah, hukuman terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya lebih berat daripada pelaku biasa. Anggota Polri seharusnya berada di garis terdepan memerangi narkoba, bukan terlibat di dalamnya,” ujarnya.
Polri dapat mengenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana sesuai dengan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru.
Barang bukti yang ditemukan di rumah Didik berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika, sehingga ia dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan undang-undang narkotika.
Polri Dalami Jaringan Narkoba
Kasus Didik merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengejar bandar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.
Irjen Isir menegaskan, Polri akan menindak seluruh personel yang terlibat, tanpa terkecuali.
“Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegasnya.
Jaringan ini diperkirakan aktif sejak Agustus 2025, dan Polri terus mendalami keterlibatan anggota lainnya.(*)
