Senin, 20 Mei 2024

Nasional

Mario Dandy dkk Dinilai Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Kejagung: Perbuatannya Sangat Keji

Minggu, 19 Maret 2023 11:6

Tangkapan Layar saat David tergeletak akibat di aniaya Mario Dandy Satrio (Kiri) dan Mario Dandy Satrio saat mengenakan baju orange (Kanan). / Foto: IST

VONIS.ID - Apa yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David Ozora (17), adalah perbuatan yang keji, dan tak pantas mendapatkan kesempatan restorative justice (RJ).

Hal itu diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat di Dirjen Pajak tersebut, kepada anak pengurus GP Ansor.

"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023), dilansir dari Kompas.com.

Adapun restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Restorative justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Ada sejumlah hal yang perlu menjadi syarat dalam hal penerapan restorative justice.

Ketut menilai, perbuatan para pelaku penganiayaan tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," kata dia.

Sementara itu, terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani terkait peluang restorative justice untuk tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur, yakni AG (15), menurut dia, hal itu merupakan upaya untuk penerapan konsep hukum diversi yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Andi Harun dilantik sebagai Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalimantan Timur. (Vonis.id)

 

Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketut.

"Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," ujar dia.

Saat ini, polisi telah mentapkan tiga tersangka kasus penganiayaan, yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal