VONIS.ID - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Perwira TNI berpangkat Mayor, terhadap Komando Wanita AD (Kowad) berpangkat Letda, terbukti tidak benar.
Hal itu diungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang menilai keduanya telah berkali-kali melakukan hubungan intim, dan hal itupun tidak termasuk dalam kasus pemerkosaan.
Kendati demikian, keduanya tetap akan mendapatkan sanksi.
"Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika Perkasa, Jumat (9/12/2022), dilansir dari detik.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," sambung Andika.
Andika menyebut semula polisi militer angkatan darat menjerat Mayor Paspampres itu dengan Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
Namun, usai ditemukan fakta baru, status tersangka pelanggar Pasal 285 digugurkan.
Polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tentang Asusila.
Tak hanya kepada Mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada Letda Kowad Kostrad, yang semula mengaku diperkosa.
"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," pungkas Andika.
Diberitakan sebelumnya, korban berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali.
Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam.
Mulanya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan.
Mayor Paspampres memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana.
Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka.
Tapi juga sanksi dari internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas Andika.
(redaksi)