Jumat, 22 November 2024

Menghilang dari Rumah, Remaja di Samarinda Rupanya “Dijual” Teman ke Pria Hidung Belang

Selasa, 28 Mei 2024 18:57

Ilustrasi kasus tindak pidana perdagangan orang yang kembali diungkap Polsek Samarinda Kota. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Seorang remaja perempuan berusia 16 di Samarinda, Kalimantan Timur membuat panik keluarga, sebab sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah.

Usut punya usut, rupanya remaja gadis itu tak pulang karena lagi dijual oleh temannya kepada pria hidung belang.

Teman korban adalah pria berusia 27 tahun, bernama AN.

Akibat perbuatannya, AN kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebab perbuatannya telah melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terlebih korban yang masih di bawah umur.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus kalau kasus terungkap saat korban yang baru pulang ke rumahnya pada Jumat (24/5/2024) kemarin.

Kala itu orang tua yang panik lantas menanyakan kepergian korban selama empat hari terakhir.

Pengakuan pun akhirnya diberikan, namun korban yang menjawab telah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang membuat orang tua terkejut dan segera melapor ke polisi.

“Jadi saat pulang korban ini mengaku telah dijual pelaku,” ucap Satria, Selasa (28/5/2024).

Dirincikan, ketika korban keluar rumah dan mendatangi pelaku dan mengaku tak memiliki uang langsung dibujuk oleh temannya itu.

Korban dibujuk agar mau menjajakan diri dan akhirnya bisa menghasilkan uang.

Gadis polos itu lantas mengiyakan tawaran temannya.

Hingga akhirnya korban di bawa pelaku ke beberapa lokasi penginapan yang ada di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

Untuk sekali kencan, pelaku mematok tarif Rp 300 ribu.

Meski mengaku kalau hal itu dilakukan korban tanpa ada paksaan, namun perbuatan AN tetap tak bisa dibenarkan.

Terlebih dia sudah memberikan fasilitas dengan mengantar korban ke para pria hidung belang.

Akibat laporan orang tua, polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan AN tak jauh dari kediamannya dan segera digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ini kami tangkap tak jauh dari kediamannya. Dan langsung kami gelandang ke Mapolsketa untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Akibat perbuatannya, AN kini harus masuk ke dalam kurungan besi dan dijerat dengan UU Nomor 21 TAHUN 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 4 ayat (2) huruf g UU Nomor 13 Tahun 2022. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal