Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi BTS Kominfo, Terima Rp 27 Miliar Agar Tutup Mulut

Senin, 3 Juli 2023 11:55

KONFRENSI PERS - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menyampaikan keterangannya kepada awak media usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2023). (BPMI Setpres)

VONIS.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, terseret kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Panggilan itu untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana yang diberikan oleh salah satu tersangka, Irwan Hermawan.

Direncanakan, Senin (3/7/2023) hari Dito Ariotedjo, dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan

"Harapan kami, yang bersangkutan datang tepat waktu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, dikutip dari Tempo.co.

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Irwan mengaku ke penyidik memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung

Total duit yang dikumpulkan untuk meredam kasus tersebut mencapai Rp 243 miliar, saweran dari konsorsium dan subkontraktor proyek.

Untuk Dito Ariotedjo, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. 

Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sebagaimana diketahui, Dito adalah politikus muda Partai Golkar, yang kini menjabat sebagai Menpora.

Selain Dito Ariotedjo, Irwan menebar duit ke mana-mana atas arahan terdakwa lain Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI.

Berikut ini sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi dari para tersangka:

1. April 2021-Oktober 2022, kepada Staf Menteri Rp 10 miliar.

2. Desember 2021, kepada Anang Latif Rp 3 miliar

3. Pertengahan 2022, kepada POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar

4. Maret dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum Rp 1,7 miliar

5. Desember 2021 dan pertengahan 2022, kepada Nistra Rp 70 miliar

6. Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina) Rp 10 miliar

7. Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo Rp 75 miliar

8. Agustus 2022, kepada Edwar Hutahaean Rp 15 miliar

9. November-Desember 2022, kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar

10. Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang Rp 4 miliar

11. Pertengahan 2022, kepada Sadikin Rp 40 miliar. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Dito Ariotedjo memastikan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“ Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin,” kata DitoAriotedjo, melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/7/2023).

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal