VONIS.ID - Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pagar laut, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN disebut tidak bisa dijerat pidana.
Mahfud MD mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan HGU itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.
"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," ujar Mahfud MD, Selasa (28/1).
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut ternyata daerah yang dipagari itu sudah bersertifikat HGB meski berada di kawasan laut.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang.
Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU itu. (*)