Kamis, 23 Januari 2025

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilgub Kaltim, KPU dan Bawaslu Bantahan Tudingan Kartel Politik

Selasa, 21 Januari 2025 18:59

Suasana sidang lanjutan Sengketa Pilgub Kaltim yang digelar di MK pada Selasa (21/1/2025). (IST)

VONIS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) dengan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (21/1/2025).

Pada sidang lanjutan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dan Bawaslu Kaltim memberikan jawaban terkait sejumlah tudingan yang digugatkan pihak Pasangan Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulayadi.

KPU Kaltim melalui kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes menegaskan bahwa pihak pemohon (Isran-Hadi) telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Kaltim sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.

"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu. Lagi pula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS. Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," ujar Ali di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Ali melanjutkan,

Sampai saat ini, KPU Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang. Ia juga mempertanyakan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.

Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan.

Namun, Pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.

"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali dalam sidang yang beragendakan
MK menggelar sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti.

Di samping itu, pihak KPU Kaltim juga menanggapi dalil permohonan pemohon yang menyebut adanya kartel politik untuk memunculkan calon tunggal dalam Pilgub Kalimantan Timur, bahwa Pasangan Calon Nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji (Pihak Terkait) yang diusung oleh partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dan tidak ada rekayasa politik.

"Tidak ada (rekayasa memunculkan satu pasangan calon saja), Yang Mulia. Karena faktanya yang bersangkutan (Pemohon) ditetapkan sebagai calon," ujar Ali.

Hal senada diungkapkan juga oleh Kuasa hukum Pihak Terkait, Agus Amri menyampaikan bahwa adanya kartel politik seperti yang didalilkan Pemohon adalah tuduhan yang tendensius. Ia menjelaskan, partai politik memiliki kewenangan dan kedaulatan dalam mendukung sosok tertentu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Partai politik, jelas Agus, memiliki standar yang sangat ketat sebelum mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Sehingga tuduhan kartel politik hingga rekayasa untuk menghadirkan calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur adalah dalil yang mengada-ada. Apalagi pada akhirnya Pemohon didukung oleh dua partai politik, yang membuatnya dapat mengikuti kontestasi.

"Karena partai punya standarnya sendiri, begitupun tuduhan partai politik tidak berdasar. Kami buktikan di mana sebenarnya baik paslon nomor 1 dalam hal ini Pemohon, maupun paslon 2 sama-sama melakukan pengajuan atau permohonan rekomendasi ke semua partai," ujar Agus.

Ia juga membantah praktik politik uang, yang didalilkan pemohon lewat ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024".

Agus meyakini laporan tersebut hanyalah karangan yang isinya tidak valid, karena sudah pernah diverifikasi dan tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Danny Bunga yang turut memberi keterangan menyampaikan, pihaknya menerima 16 laporan yang masuk dan teregistrasi, mayoritas terkait dugaan politik uang.

Semuanya dihentikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, karena dalam proses pendalaman hingga diundangnya saksi tidak ditemukan pelanggaran pemilihan.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga menerima sejumlah laporan ihwal dugaan ketidaknetralan ASN dan pelibatan struktur pemerintahan. Terdapat beberapa kasus yang ditangani dan sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Di samping itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menemukan dugaan pelanggaran prosedural dalam tahap pemungutan suara.

Dalam hal ini, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS).

"Rekomendasi PSU di beberapa TPS, ada 10 TPS yang kita rekomendasi kepada KPU dan sudah dilaksanakan PSU tersebut. Ada yang dilaksanakan, ada yang tidak, karena kewenangan untuk melakukan PSU itu adalah kewenangan daripada KPU. Karena kami mendapati dari hasil pengawasan kami ada beberapa pelanggaran administrasi" ujar Danny.

Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon menyampaikan pada sidang perdana (9/1/2025) membagi pelanggaran di Pilgub Kalimantan Timur dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak netral. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal