Kamis, 4 Juli 2024

Modus Lakukan Pengobatan Spiritual, Pria Paruh Baya di Samarinda Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 27 Juni 2024 17:51

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang dibekuk jajaran Polsek Palaran/IST

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur pada 18 Mei 2024 kemarin.

Modus pelaku bernama AT (50) yakni dengan membujuk korban yang masih berusia 13 tahun, untuk menjalani pengobatan spiritual.

Dengan bujuk rayu dan tutur manis pelaku, korban perlahan terpedaya dan mengiyakan ajakan pelaku.

Pada sore di hari kejadian, korban langsung dibawa AT ke kediamannya di kawasan Palaran.

Korban selanjutnya dibawa masuk ke dalam kamar dan ditutup matanya menggunakan selendang.

Dengan embel-embel hal tersebut dilakukan sebagai syarat pengobatan spiritual.

“Lalu, korban diminta untuk melepas seluruh pakaiannya dengan alasan akan dilakukan pengobatan spiritual, selanjutnya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” tutur Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Kamis (27/6/2024),

Setelah puasa melancarkan nafsunya. Kemudian pelaku meminta korban agar diam dan tak bercerita. Sebulan berlalu, korban yang diselimuti rasa bersalah perlahan mulai bercerita kepada orang tuanya.

Tepat pada Senin (24/6/2024) kemarin, korban membuat pengakuan yang kontan membuat orang tua terkejut dan segera melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian setempat.

Tidak menunggu lama usai mendapatkan laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Palaran.

"Pelaku diamankan di rumahnya, menurut keterangan warga sekitar pelaku baru tinggal di Palaran sebelumnya pelaku bertempat tinggal di daerah Loa Janan," ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan usai diamankan dan dilakukan interogasi singkat pelaku mengakui seluruh perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Palaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku AT kini dijerat dengan pasal 81 Joule 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal