Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Modus Muncikari di Samarinda Tawarkan Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Selasa, 9 Mei 2023 19:40

TD saat diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti berupa uang, ponsel dan buku rekening untuk menjual korban kepada para pria hidung belang. (IST)

VONIS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, mengungkap kasus prostitusi, yang melibatkan anak di bawah umur.

Pada kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TD, berperan sebagai muncikari.

Kepada pelanggannya, TD menjajakan seorang gadis berusia 16 tahun dengan tarif Rp 750 ribu untuk sekali kencan.

“Korban yang diperdagangkan ini masih berusia 16 tahun,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dihadapan awak media, Selasa (9/5/2023).

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kali ini berbeda dari biasanya.

Jika kasus yang lalu-lalu para muncikari menjajakan korban melalui aplikasi hijau, kali ini TD menjajakan korban yang masih belia secara langsung.

“Jadi modusnya pelaku ini mencari kenalan di tempat hiburan malam, dan menawarkan korban. Tidak melalui aplikasi,” tambahnya.

Setelah cocok dengan harga yang disepakati, kemudian diatur tempat untuk berkencan.

“Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan bagian Rp 100-200 ribu,” terangnya.

TD telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir.

Kasus ini pun akhirnya terungkap saat petugas mendapati informasi mengenai adanya dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur.

Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan polisi akhirnya berhasil membekuk TD yang merupakan warga kawasan Loa Janan.

“Korban ini bukan pelajar, tapi masih di bawah umur,” kata polisi berpangkat melati tiga emas itu.

Setelah penyelidikan berliku, TD akhirnya dibekuk petugas yang melakukan penyamaran.

Dengan cepat sebelum transaksi terjadi, TD lantas dibekuk dengan barang bukti uang tunai hasil transaksi sebelumnya, serta ponsel dan buku rekening.

“Iya diamankan saat hendak transaksi,” katanya lagi.

Buah perbuatannya, kini TD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal