Sabtu, 23 November 2024

Modusnya Duit, Pria asal Banjarmasin Jual Istrinya di Samarinda

Jumat, 16 Desember 2022 18:26

DIAMANKAN - Sosok dua orang pria yang diamankan polisi. Salah satu pelaku tega menjual istri sirinya/ Foto: IST

VONIS.ID - Beralasan tak memiliki modal dan ingin merayakan tahun baru di kota perantauan, dua pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial F (19) dan R (17) justru harus berhadapan dengan petugas kepolisian Polresta Samarinda.

Keduanya diamankan personel dari Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda karena terbukti melakukan perdagangan orang, yakni istri berinsial Y (19) yang ditawarkan ke pria hidung belang.

"Dua pelaku (F dan R) ini kami amankan diamankan saat sedang menunggu korban (Y) yang sedang melayani tamu," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Wakasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo Jumat (16/12/2022).

Kadiyo menjelaskan dua pelaku ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat bahwa F dan R sering menawarkan gadis-gadis muda melalui aplikasi kencan MiChat.

"Kami langsung menanggapi laporan masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai tamu, untuk menyewa Y," ucapnya.

Kadiyo mengungkapkan bahwa korban ditawarkan dengan harga Rp 800 ribu, namun berakhir dengan kesepakatan Rp 400 ribu.

"Kedua pelaku ini akhirnya menunggu luar. Jadi begitu uang itu dipegang si korban, kami langsung membongkar penyamaran dan mengamankan dua pelaku ini," jelasnya.

Kepada polisi, korban mengaku bahwa adalah istri siri dari F. Dimana mereka ke Samarinda guna merayakan pergantian tahun.

"Karena  tidak punya uang. Akhirnya F pun menjual istrinya," ujar Kadiyo.

Kini kedua pelaku, telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

"Tapi karena si R masih di bawah umur, berkasnya pun kami pisah lantaran harus dipercepat. Pasal dan hukumannya sama hanya perlakuannya saja yang beda," pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal