Nasib Guru di SD Filial Loa Kumbar Disorot DPRD Samarinda, TPG Jadi Persoalan.

V
Tim Redaksi • 2 menit baca • 1,056 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Persyaratan minimal 20 murid dalam satu rombongan belajar mengancam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik di SD Filial…
  • Menanggapi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mendesak pemerintah pusat memberikan diskresi agar guru yang mengabdi di wilayah terpencil dan terisolir tetap…
  • Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

VONIS.ID – Persyaratan minimal 20 murid dalam satu rombongan belajar mengancam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik di SD Filial Loa Kumbar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Menanggapi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mendesak pemerintah pusat memberikan diskresi agar guru yang mengabdi di wilayah terpencil dan terisolir tetap memperoleh hak sertifikasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

“Kawasan Loa Kumbar ini daerah yang istimewa, berada di wilayah terpencil ibu kota tetapi terisolir. Harusnya ada keistimewaan regulasi dari pusat agar hak sertifikasi para guru di daerah khusus seperti ini tetap terpelihara,” ujar Sri Puji, Kamis (15/10/2026).

Politisi Demokrat ini menjelaskan, SD Filial Loa Kumbar menampung 50 murid dengan dukungan delapan guru dan satu penjaga sekolah.

Namun, sekolah tersebut masih menginduk ke SD Negeri 005 Sungai Kunjang.

Menurutnya, aturan pusat mensyaratkan minimal 20 murid dalam satu rombongan belajar untuk memenuhi ketentuan pencairan TPG.

Akibatnya, guru yang telah memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu tetap berisiko tidak menerima tunjangan ketika jumlah murid di kelasnya hanya 19 orang.

“Walau guru sudah mengajar penuh 24 jam seminggu, jika kelasnya hanya diisi 19 murid, sertifikasinya otomatis tidak bisa dibayarkan,” tegasnya.

Persoalan bertambah ketika sekolah induk kekurangan murid.

Sri Puji menyebut pihak sekolah kerap menarik data murid Loa Kumbar untuk menutupi kekurangan sekolah induk.

Kondisi ini membuat kelas filial kesulitan memenuhi jumlah murid minimal.

Karena itu, ia mendesak Dinas Pendidikan Samarinda untuk mengusulkan diskresi kepada kementerian terkait demi menjamin kesejahteraan guru honorer dan mendukung pemenuhan kebutuhan pegawai pada 2027.

Di sisi lain, Sri Puji menyampaikan BKPSDM telah memberikan kelonggaran terkait absensi.

Guru kini dapat menggunakan presensi manual tanpa harus datang ke sekolah induk untuk melakukan pemindaian wajah.

“Kebijakan ini tentu mempermudah para guru di lapangan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Tim Redaksi • Editor: Tim Redaksi