VONIS.ID, SAMARINDA - Niat melerai suami yang terlibat perkelahian, YN (40) warga Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Samarinda Ilir, harus menahan sakit di bagian kepalanya akibat terkena bacokan senjata tajam.
Beruntung nyawa ibu rumah tangga itu masih bisa terselamatkan, kendati menderita luka menganga sepanjang 3 sentimeter. Saat ini korban pun diketahui masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Informasi dihimpun, peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/9/2021) lalu itu bermula saat suami YN berinisial AD yang sedang berpesta minuman keras (miras) terlibat selisih paham dengan rekannya berinisial OG.
Kejadian itu diketahui YN yang kemudian mendatangi sang suami. Di saat suasana memanas OG ternyata mengeluarkan senjata tajamnya berupa parang dan berupaya membacok AD.
YN seketika tergerak untuk melerai pertikaian tersebut. Naas, yang didapatkan malah bacokan tepat di bagian kepala sebelah kanannya. Pertikaian baru berhenti ketika darah segar mengucur dari kepala ibu rumah tangga tersebut.
"Keduanya berduel di pinggir jalan, saat itu korban datang ingin melerai, tapi malah terkena bacokan parang pelaku (OG)," jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, melalui Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra saat dihubungi Rabu (15/9/2021) sore tadi.
Sebelum kasus ini sampai di kepolisian YN terlebih dahulu di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang menganga. Jajaran Polsek Samarinda Kota lantas mengamankan AD dan OG yang terlibat perkelahian, untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan pihak kami menuju lokasi kejadian. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Pihak yang terlibat perkelahian kemudian kami amankan," terangnya.
Kasus pembacokan tersebut sempat dilaporkan secara resmi di Polsek Samarinda Kota. Namun belakangan pihak korban memilih untuk mencabut laporan tersebut. Meski begitu, polisi tetap memproses kasus pertikaian antara AD dan OG.
Akibat perkelahian tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 351 tentang penganiyaan, dengan hukum penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Untuk kedua orang yang bertikai sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan," tandasnya. (tim redaksi)