
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
Lembaga antirasuah itu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara yang mencerminkan penurunan integritas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran ini terlihat dari menurunnya skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Budi menjelaskan, pada 2024 nilai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih berada di angka 70.
Namun, pada 2025 skor tersebut turun signifikan menjadi 59.
Ia menegaskan bahwa penurunan ini menjadi sinyal lemahnya pengawasan terhadap penggunaan aset milik negara di berbagai daerah.
Penyalahgunaan Aset Dinilai Meluas
KPK menilai penggunaan mobil dinas untuk mudik bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan rendahnya akuntabilitas.
Dalam komponen akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD, nilai yang diperoleh hanya mencapai 68.
Angka ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan dan pengawasan aset publik.
Selain itu, temuan ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga mengalami penurunan.
Pada 2024, nilai integritas tercatat sebesar 74,08, sementara pada 2025 turun menjadi 73,91.
Penurunan tersebut memperkuat indikasi bahwa praktik penyalahgunaan fasilitas negara masih terjadi di kalangan ASN.
KPK Desak Sanksi Tegas
KPK meminta pengawas internal di setiap instansi pemerintah daerah untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar.
Budi menegaskan bahwa mobil dinas dan aset negara lainnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.
Ia juga mendorong instansi pemerintah memperkuat sistem pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, penguatan sistem menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan aset secara sistematis.
Perkuat Peran Masyarakat
Selain mengandalkan pengawasan internal, KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.
Publik di minta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan mobil dinas atau aset negara lainnya selama periode mudik.
KPK menilai partisipasi masyarakat dapat menjadi faktor penting dalam menekan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dengan pengawasan bersama, lembaga tersebut berharap integritas ASN dapat meningkat dan pengelolaan aset negara menjadi lebih transparan serta akuntabel. (*)
