VONIS.ID - Entah apa yang terbersit di dalam kepala MA, seorang remaja 15 tahun yang nekat melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor pada Senin (23/5/2022) lalu di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
MA saat itu mencuri motor yang merupakan milik rekannya berinisial MI (15).
Informasi dihimpun, aksi pencurian itu bermula saat MA dan MI nongkrong bersama tak jauh dari Kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebuntal.
Saat nongkrong, MA dengan seksama memperhatikan motor Honda Beat bernopol KT 6835 CZ yang dikendarai MI. Kala itu, MA mengetahui kalau motor rekannya dol dan bisa menggunakan semua kunci.
Dari situ munculah niatan jahat MA. Memasuki tengah malam, sekira pukul 00.30 Wita, MA kemudian melancarkan aksinya dengan menyambangi kediaman MI.
"Saat itu pelaku berjalan kaki dan telah membawa kunci lain," ucap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, Sabtu (28/5/2022).
Melihat suasana yang sepi, MA dengan cepat melancarkan aksinya. Sekali bertindak, MA dengan cepat berhasil membawa kabur motor rekannya yang berada di depan rumah.
"Saat itu pelaku menginap di rumah neneknya. Jarak rumah nenek pelaku dengan korban hanya 100 meter, sehingga memungkinkan korban untuk berjalan kaki," imbuhnya.
Keesokan harinya, korban beserta keluarga sontak terjekut sebab motor Honds Beat yang di parkir di halaman rumah telah raib begitu saja.
"Korban kemudian melapor ke anggota Polsek Marangkayu, secepatnya petugas langsung melakukan penyelidikan awal," tambahnya.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, polisi lantas mendapati petunjuk. Tiga hari berselang, MA berhasil diringkus petugas saat berada di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar.
Akibat perbuatannya, MA yang masih remaja itu pun harus merasakan dinginnya lantai penjara sebab perbuatannya nekatnya yang telah mencuri motor.
"Sekarang kasusnya masih kami dalami sembari melakukan koordinasi dengan Bapas karena pelaku masih berusia di bawah umur," katanya.
(redaksi)