VONIS.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menangkap pejabat Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Dalam OTT yang digelar pada Selasa (25/7/2023), tim penyidik KPK menangkap sejumlah orang di Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam OTT dilaporkan, penyidik KPK turut menangkap seorang perwira TNI yang diperbantukan di Basarnas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi itu, penyidik KPK dilaporkan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitar daerah Cilangkap dan Jatisampurna Bekasi,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (25/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Operasi simultan itu digelar penyidik KPK pada sekitar pukul 14.00 WIB.
Akan tetapi, Ali masih merahasiakan identitas orang-orang yang ditangkap dalam OTT itu.
Dia hanya menyebutkan, mereka yang terjaring adalah penyelenggara negara, pihak swasta, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ali Fikri mengatakan, salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT KPK adalah seorang pejabat Basarnas.
Menurut informasi yang dihimpun, pejabat Basarnas yang ditangkap dalam OTT itu merupakan seorang perwira TNI.
KPK juga dilaporkan menyita sejumlah uang dalam OTT terhadap pejabat Basarnas dan pihak swasta.
Akan tetapi, jumlah dan matau uang yang disita dalam operasi itu masih dirahasiakan.
“Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali.
Saat ini, Ali mengatakan, jajaran di KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.
“Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan korupsi yang diungkap melalui OTT diduga terkait dengan proyek pengadaan.
Meski demikian, Ghufron belum menjabarkan pengadaan barang dan jasa itu terkait apa dan di instansi mana.
“Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/7/2023).
Setelah melakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK mempunyai waktu 1x24 jam buat menentukan status hukum kepada 8 orang yang ditangkap.
Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam tahap memeriksa para pihak yang terjaring dalam upaya tangkap tangan tersebut.
Ghufron meminta masyarakat untuk bersabar. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status pihak-pihak yang ditangkap.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar,” ujar Ghufron.
(redaksi)