VONIS.ID, SAMARINDA - Patok batas yang berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dicabut kembali setelah terpasang.
Pencabutan patok batas itu dibenarkan oleh Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tahura Bukit Soeharto (BPKHTL).
Kepala Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, Hengky Wijaya saat dihubungi awak media mengakui pencabutan patok batas yang berada di Tahura Bukit Soeharto dilakukan oleh pihaknya dengan berbagai macam pertimbangan.
“Setelah melakukan hearing dengan instansi terkait awalnya kami memasang patok tersebut di kawasan Bukit Soeharto guna mengetahui mana tanah kawasan Bukit Soeharto dan mana tanah milik warga, ”ujar Hengky Wijaya, Kamis(24/8/2023).
Lebih lanjut, Hengky menjelaskan setelah memasang patok tersebut, pihaknya kembali menggelar rapat internal dan keputusan rapat adalah kembali mengkaji berbagai aspek salah satunya adalah keselamatan, maka semua maka patok tersebut dicabut kembali.
“Jadi kenapa kami BPKH mencabut kembali patok yang sudah terpasang karena kami memikirkan keselamatan semua. Kalau sudah berbicara keselamatan tentunya sudah hal diatas segala galanya, ” jelasnya.
“Dan perlu dicatat meskipun patok telah dicabut namun titik koordinatnya sudah kami ketahui,” lanjutnya.
Sebelum mengakhiri obrolannya Hengki Wijaya dengan tegas menyampaikan bahwa pencabutan patok batas tersebut benar benar dilakukan oleh BPKH dan bukan oleh pihak pihak lain yang tidak berwenang.
Sebelumnya, pencabutan patok batas yang berada di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto ramai diperbincangkan.
Anggota DPRD Kaltim, M. Udin menyayangkan adanya dugaan pencabutan patok batas di Tahura Bukit Soeharto tersebut.
"Kami menyayangkan adanya pencabutan patok batas yang telah dipasang oleh BPKHTL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada 16-17 Agustus 2023 itu," pungkasnya. (*)