VONIS.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan siap menampung santri Pondok Pesantren Al-Zaytun, imbas ditahannya Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya siap menampung santri pondok pesantren Al-Zaytun.
PBNU akan membahas hal itu setelah proses hukumnya selesai.
Gus Yahya menyebut saat ini sudah ada sejumlah pihak berwenang yang mengantisipasi persoalan santri dari Al-Zaytun setelah penetapan Panji sebagai tersangka, termasuk dari pemerintah.
Ia hanya meyakinkan PBNU memiliki banyak lembaga pendidikan yang siap menampung itu.
Pada prinsipnya, Gus Yahya menekankan persoalan Panji Gumilang ini, supaya tidak berkembang secara liar di masyarakat, maka perlu mengikuti proses hukum yang ada.
Ia menilai masalah ini secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas.
Tetapi tidak mudah juga membuat kerangka hukum dalam mempersoalkan masalah ini.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut ribuan santri dan pelajar yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat akan diambil alih Kementerian Agama.
Menurut Ridwan, ribuan santri Al-Zaytun merupakan anak-anak bangsa yang harus terus belajar.
Ia meminta masyarakat agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu kepada kepolisian.
Pria yang akrab disapa Kang Emil mengatakan bahwa menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.
Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.
"Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunnah wal jama'ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita," ucap Ridwan Kamil, dikutip dari Tempo.co.
Sebagaimana diketajui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani.
Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," tutur Brigjen Djuhandhani.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam.
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(redaksi)