VONIS.ID - Surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya diterbitkan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Surat edaran itu bernomor 065/1660/Itprov/2022.
Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim menyebut dalam SE tertanggal 12 April 2022 itu, diharapkan dapat menekankan kepada jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut hari raya Idulfitri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan.
"Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Syafranuddin, Senin (25/4/2022).
Ivan sapaan akrabnya mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, tidak memanfaatkan kondisi lebaran untuk melakukan tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya.
Ada 9 poin dalam SE Gubernur Kaltim yang mesti jadi perhatian pegawai pemprov.
Namun poin terpenting dalam SE itu menurut Ivan, yakni pegawai dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.
Jika nantinya pegawai maupun pejabat menerima bingkisan makanan atau minuman, disarankan bisa diserahkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pun korban bencana alam.
Namun, pemberian tersebut tetap harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
"Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD ke KPK," katanya.
(advertorial)