Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma Buat Laporan ke Polsek Metro Depok

Selasa, 20 Desember 2022 16:0

DIIKAT - Pelaku Pelcehan Seksual di Kampus Gunadarma. / Foto: IST

VONIS.ID - Pelaku pelecehan sesksual yang diikat di pohon di kampus Gunadarma sekaligus dicekoki air kencing, disundut rokok dan ditelanjangi membuat laporan ke Polsek Metro Depok.

Mahasiswa Universitas Gunadarma berinisial T (18) yang menjadi korban persekusi sekaligus juga terduga pelaku pelecehan seksual akhirnya tidak terima dan membuat laporan,.

Laporan itu buntut persekusi yang dialaminya di kampus Gunadarma oleh sekelompok mahasiswa lain. Persekusi itu terjadi karena T dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Peristiwa persekusi itu viral di media sosial, bahkan ada yang tega mencekoki korban persekusi dengan air seni.

"Tentang yang viral di media sosial tentang kasus persekusi yang terjadi di Gunadarma pada tanggal 18 jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T salah satu mahasiswa di Gunadarma," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Menurut Kapolres, korban T melaporkan sejumlah mahasiswa seniornya yang diduga telah melakukan persekusi terhadapnya.

Menurut Imran, korban diketahui mengalami sejumlah luka akibat aksi persekusi oleh para seniornya. Bahkan, dalam persekusi itu, korban juga nyaris ditelanjangi seniornya.

"Kalau dari kita liat banyak lebam-lebam ya, ada juga bekas sundutan rokok, semi ditelanjangin lah," ujarnya

Ia menyebut saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang dibuat korban, termasuk meminta keterangan saksi hingga mendalami video aksi persekusi.

Terkait dugaan bahwa korban juga dipaksa minum air kencing, kata Imran, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam laporan ini, korban persekusi melaporkan terkait Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan/atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sisi lain, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan T terhadap seorang mahasiswa di kampus Gundar telah dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini dihentikan lantaran korban mencabut laporan polisi.

"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan secara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Menurut Yogen, ada beberapa alasan mengapa korban mencabut laporannya. Salah satunya karena peristiwa pelecehan sudah lama dan korban enggan memperpanjang masalah.

(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal