Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Pelaporan Trading Binary Option, Indra Kenz Buat Laporan Polisi untuk Pencemaran Nama Baik

Senin, 7 Februari 2022 18:18

BERFOTO - Indra Kesuma atau Indra Kenz/ Foto: IG @indrakenz

VONIS.ID - Update pelaporan trading binary option

Terbaru, Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz agendakan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya

Indra Kenz membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik

Hal itu disampaikan pihak pengacaranya kepada awak media, Senin (7/2/2022). 

"Iya benar," ujar pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa. 

Wardaniman menyebut kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang bernama MN. Dia berkata, MN telah membuat konten YouTube yang mencemarkan nama baik Indra Kenz.

"MN yang dia membuat konten Youtube yang mencemarkan nama baik klien kami kontennya. Klien kami dituduh menipu dan lain lainlah nanti kami mau lapor dululah,," terang Wardaniman.

Wardaniman pun mengiyakan bahwa MN merupakan salah satu dari delapan korban yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

"Iya (MN mengaku sebagai korban Binomo)," pungkasnya.

Sebagai informasi, dikutip dari pojoknegeri.com, korban trading binary option melapor ke polisi.

Tak kurang ada delapan orang yang menjadi korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dijelaskan kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa, bahwa kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Bahkan, jika ditotal kerugian delapan klien itu mencapai Rp2,4 miliar.

"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Selain melaporkan pihak Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Namun, belum diketahui siapa-siapa saja nama affiliator yang dilaporkan itu.

Ia hanya menjelaskan bahwa laporan sudah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya.

Dijelaskan bahwa ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.

Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal