VONIS.ID, SAMARINDA - Satlantas Polresta Samarinda memastikan pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM akan tetap dilakukan jelang pergantian tahun.
Bertempat di gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda,Kalimantan Timur, Korps Bhayangkara memastikan pelayanan masyarakat terkait SIM akan terus berjalan.
"Layanan SIM berlaku seperti biasa, hanya tanggal merah saja yang tutup," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi, Rabu (29/12/2021) hari ini.
Pelayanan SIM sejatinya jelang penghujung tahun sempat ditutup sementara, namun hanya saat perayaan Natal, Sabtu 25 Desember kemarin.
"Kalau tanggal merah, seperti hari Minggu gitu juga tutup pelayanan SIM. Tapi kalau hijau (kalender) ya tetap buka," tegasnya.
Mulyadi menegaskan, pemohon tidak wajib melampirkan kartu vaksin sebagai syarat pembuatan SIM.
"Belum ada rencana itu, masyarakat yang di vaksin sebagai syarat permohonan membuat SIM atau perpanjangan," imbuhnya.
Meski tak memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat, Mulyadi memastikan penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan selama pelayanan SIM di Satpas Polresta Samarinda.
"Seperti mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh. Bangku berjarak, dan jumlah pemohon dibatasi," ucap Ipda Mulyadi.
Kendati demikian, syarat dan ketentuan pasalnya telag diatur dan termasuk pada masa PPKM, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dibatasi sesuai level PPKM di tiap daerah.
Menyinggung rencana pemberlakuan masyarakat yang sudah vaksin untuk mengurus SIM, Mulyadi mengatakan hanya mengikuti arahan sesuai pimpinan di Mabes Polri.
"Kalau untuk vaksinasi (masyarakat) itu kita hanya sekadar pengecekan aja.
Tapi untuk ke depan seperti apa. Apakah ada perubahan persyaratan, kita tetap nantinya mengikuti arahan pimpinan," pungkasnya.
(tim redaksi)