Sabtu, 23 November 2024

Berita Pemprov Kaltim

Pembahasan RUU Provinsi Kaltim, Ini Beberapa Tuntutan yang Disampaikan Isran Noor

Kamis, 27 Januari 2022 20:13

GUBERNUR KALTIM - Gubernur Kaltim Isran Noor/ Foto: IST

VONIS.ID, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI.

Pertemuan tersebut digelar di Banjarmasin, Kalsel, bersama tiga gubernur di Kalimantan.

Pertemuan Isran Noor dengan Komisi II DPR RI tersebut membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kaltim.

Pada kesempatan itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan Isran Noor kepada Panja RUU Provinsi Kaltim.

Yakni terkait persentase pembagian dana bagi hasil pertambangan dan migas.

Dalam draf RUU Provinsi Kaltim, tidak menyebut rinci persentase dana bagi hasil pertambangan dan migas, tidak seperti DBH perkebunan sawit, Kaltim mendapat jatah 30 persen, dan pusat mendapat 70 persen.

Isran Noor, menuntut pembagian bagi hasil yang lebih berimbang pusat dan daerah, dengan persentase 50 persen daerah, dan 50 persen pusat.

"Harapan kami Panja dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan," kata Isran, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, kewenangan pertambangan yang telah ditarik ke pusat, Isran meminta kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak.

Khususnya, dampak dari aktifitas pertambangan.

Tuntutan lainnya, Isran meminta adanya kejelasan tapal batas antara lokasi ibu kota negara (IKN) dengan Kaltim sebagai daerah penyangga.

Diketahui, IKN di Sepaku, akan berbentuk daerah khusus dikelola oleh Badan Otorita, sehingga akan terpisah dengan Provinsi Kaltim.

Tapal batas wilayah ini diharapkan dapat diperjelas di RUU Provinsi Kaltim.

"Perlu dilakukan percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim," pungkasnya. (Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal