VONIS.ID - Pemprov Kaltim telah melakukan ganti untung lahan milik warga Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kota Samarinda.
Tahap pertama telah dibayar pada Rabu (27/9/2023) lalu dengan total realisasi Rp75,4 miliar untuk 45 bidang tanah seluas 4,9 hektar.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan pembayaran tahap pertama diberikan kepada 30 orang pemilik lahan.
Pembayaran dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, atas arahan Gubernur Kaltim sebelumnya, Isran Noor.
"Pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023, dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan pembayaran mendesak,” terangnya, Senin (9/10/2023).
Nanda, sapaan akrabnya, juga menyampaikan, untuk pembayaran tahap kedua bakal segera diselesaikan setelah rampung tahap pertama.
"Pembayaran tersebut (tahap kedua) untuk luas lahan 2,6 hektar dari total 7,5 hektar. Sedang kami proses,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Jalan Ring Road II (Jalan Nusyirwan Ismail), Abdul Rahim mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim menuntaskan pembayaran ganti untung lahan tersebut.
"Pembayaran merupakan hasil penantian panjang warga terdampak sejak tahun 2012," sebutnya.
Langkah Pemprov Kaltim dipuji Abdul Rahim, saat dipimpin mantan Gubernur Isran Noor dan mantan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Menurutnya, kepemimpinan keduanya telah membayar lunas hak-hak warga.
Abdul Rahim berharap pemerintah lewat OPD terkait segera menginventarisasi lahan warga yang seharusnya mendapat hak sepenuhnya.
"Kita berterima kasih kepada Pak Isran Noor dan Pak Hadi Mulyadi yang telah membantu kami. Semoga proyek Ring Road II ini dapat segera rampung dan bermanfaat bagi masyarakat," tukasnya.
Sementara terkait proses pembayaran sesuai regulasi saat ini tengah berjalan tahap I, lalu berlanjut ke tahap II.
Pada tahap I, lanjut Abdul Rahim, ada 45 bidang lahan yang dibayar dengan total anggaran Rp74 miliar. Sedangkan tahap II diharapkan dapat selesai pada akhir 2023.
"Harga Rp1,7 juta per meter persegi tentu ada penilaian dari apraisal. Untuk anggaran pembebasan lahan, prosesnya ada dana pergeseran. Tapi, diupayakan karena secara garis lurus belum seluruhnya," pungkasnya.
Untuk diketahui Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) dibangun dengan dana APBN sejak tahun 2012.
Tetapi, berjalannya waktu dimana status jalan masih nonstatus, pembebasan lahan warga sekitra yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda tak juga terealisasi.
Sehingga Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat (Pera) Provinsi Kaltim kemudian mengambil alih tanggung jawab pembebasan lahan tersebut lantaran jalan menjadi status Provinsi. (*)