VONIS.ID - Video syur yang diperankan sepasang muda-mudi dan membuat heboh jagat maya Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu masih terus didalami pihak kepolisian.
Tim penyidik Korps Bhayangkara diketahui kesulitan untuk menemukan sejoli pelaku video syur, sebab diduga pasangan muda-muda itu telah melarikan diri ke luar daerah.
"Untuk sekarang kita belum bisa terlalu ekspos karena tim masih melakukan penyidikan, dan diduga para pemeran sudah kabur," tutur Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi Rabu (13/4/2022).
Oleh sebab itu, polisi berpangkat balok tiga emas ini meminta agar awak media bersabar hingga tim penyidik Polres Berau tuntas menyelesaikan tugasnya.
"Kita minta waktu dan kesempatan dulu ya teman-teman untuk menyelesaikan kasusnya terlebih dulu. Nanti saat ada perkembangan pasti akan kami sampaikan lebih lanjutnya," jelasnya.
Kendati demikian, AKP Ferry menegaskan kasus tersebut masih terus menjadi atensi jajarannya, dan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa saksi dari pemeran video syur tersebut.
"Yang diperiksa sudah banyak termasuk teman-teman pemeran video. Untuk lokasi pembuatannya kita belum bisa pastikan karena kita cari orangnya dulu. Jadi kami mohon bersabar dulu rekan-rekan media," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, terdapat dua video syur muda-mudi itu yang viral di jagat maya. Masing-masing video tersebut berdurasi 56 dan 32 detik.
Kasus tersebarnya video syur itu, kini tengah menjadi perhatian Satreskrim Polres Berau. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi identitas dari pemeran video. Salah satunya merupakan warga Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengembangan. Sementara pemeran dan pelaku penyebar video masih dalam proses pengejaran.
"Kami sudah monitor secara gamblang kornologisnya. Kami sudah temui titik terang. Kasusnya sudah berjalan dan masih dalam proses penyelidikan dan tahap peyidikan," terang AKP Ferry dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
AKP Ferry menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku pemeran dan penyebar video esek-esek tersebut.
"Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasinya video viral tersebut kami masih selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Salah satu pemerannya ini orang Berau," jelasnya.
Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum itu. Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," katanya.
(redaksi)