Senin, 6 Mei 2024

Pemilik Cafe Disebut Minta Kembalikan Miras yang Disita, Wali Kota Samarinda: Nanti Kita Periksa Dulu di Dalam Perda

Rabu, 23 Maret 2022 19:56

BERBICARA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dijumpai awak media menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan merumuskan konstruksi hukum terkait penyitaan miras di salah satu cafe saat gelaran razia cipta kondisi/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Razia cipta kondisi yang digelar Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (18/3/2022) lalu sedikitnya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal di beberapa cafe dan warung kelontongan.

Dari beberapa tempat yang di razia petugas, salah satu cafe yang beroperasi di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu disebut ingin kembali meminta puluhan botol miras yang disita petugas di malam tersebut.

Mendapatkan kabar itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun pun tak lantas mengabulkan permohonan sang empunya cafe. Sebab menurut Andi Harun hal itu harus lebih dulu diuji dalam peraturan yang berlaku, baik di sisi perda maupun pidananya.

"Ya nanti kita periksa dulu di dalam perda atau di peraturan yang lebih tinggi. Tapi teorinya dalam tindak pidana bahwa barang yang dipakai untuk melakukan perbuatan melawan hukum negara memiliki kewenangan untuk merampasnya," jelas Andi Harun saat dikonfirmasi Rabu (23/3/2022).

Kendati demikian, Andi Harun menyebut bahwa jika permintaan pengembalian barang bukti itu benar adanya, maka si pemilik cafe dalam waktu dekat akan dipanggil oleh perwakilan Balikota untuk membahas penjualan miras dalam konteks hukum.

"Kita pasti akan panggil dan nantinya akan kita dudukan dalam konteks hukum. Karena kalau memang tidak kewenangan pemerintah untuk merampas dan memusnahkan barang bukti maka akan kita kembalikan sesuai dengan hukum berlaku," tegasnya.

Disinggung lebih jauh mengenai izin penjualan miras di cafe tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa tempat yang bersangkutan sejatinya tak mengantongi hal tersebut.

"Dari razia yang dilakukan, jelas tempatnya itu tidak memiliki izin penjualan miras. Berarti bisa dikategorikan perbuatannya itu (cafe menjual miras) adalah perbuatan ilegal. Perbuatan ilegal bisa dikategorikan adalah sebuah perbuaran pidana," tekannya.

Tak hanya melanggar di sisi perizinan, Andi Harun juga mengatakan bahwa jual beli miras ilegal tentunya sangat berdampak signifikan pada serapan pajak daerah dan negara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal