VONIS.ID - Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Otto Iskandar Dinata (Ottista), Kelurahan Sungai Dama oleh Oleh pemkot mendapatkan dukungan dari Dewan Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan dukungan terhadap Keberhasilan Pemkot Samarinda dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima
Angkasa Jaya mengatakan keberanian Pemkot Samarinda dalam hal ini melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk menegakkan aturan tersbut patut untuk mendapatkan apresiasi.
Sebab kata dia langkah Pemkot ini merupakan budaya baru yang tentu memiliki dasar hukum.
"Sebenarnya ini yang kita harapkan. Ini kan ada budaya baru di pemerintahan yang baru," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (2/6/2022).
Lebih Lanjut ia mengatakan selama ini terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan seperti kawasan yang dilarang untuk dijadikan tempat berdagang.
"Kesannya kan pembiaran. Sementara banyak Perda-perda kita yang tidak berjalan semestinya dan jadi mandul," pungkasnya.
"Banyak kebijakan pemerintah yang kurang tegas. Kita semangat membuat Perda, tapi ujung-ujungnya tidak bisa dieksekusi dengan baik karena berbagai alasan," lanjutnya.
Angkasa bahkan menyayangkan dari sebagian banyak kasus penegakkan aturan, para petugas banyak bersinggungan dengan kepentingan politik.
"Kadang-kadang ada basis massa kita baik anggota DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal ini wali kota kan agak enggan melakukan eksekusi penertiban, karena basis massa," ungkapnya.
Namun tak dipungkiri, lanjut Angkasa, semangat Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengubah wajah Kota Samarinda menjadi lebih baik membuat kendala tersebut dapat diselesaikan tanpa tebang pilih.
"Tapi kali ini kita melihat ada satu budaya baru sidak di mana pun. Tidak memandang tempatnya di mana. Tidak tebang pilih tapi hajar terus Pada dasarnya saya mendukung bagaimana pun juga aturan harus ditengakkan," ujarnya. (advertorial)