Senin, 13 Mei 2024

Pemprov Kaltim Belum Tetapkan HET LPG 3 Kg, Masih Tunggu Tiga Daerah yang Belum Setor Usulan Kenaikan HET

Rabu, 18 Mei 2022 21:3

ILUSTRASI : Gas LPG 3 kg

VONIS.ID, SAMARINDA - Pemerintah berencana untuk menaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.

Langkah ini diambil untuk mengurangi beban subsidi yang digelontorkan setiap harinya.

Untuk diketahui konsumsi LPG 3 kg terus meningkat terus meningkat setiap tahunnya.

Tercatat pada tahun 2017, konsumsi LPG 3 kg mencapai 6,3 juta ton. 

Ditahun 2021 konsumsi mengalami peningkatan menjadi 7,5 juta ton. Bahkan ditahun 2022 ini, peningkatannya diperkirakan akan mencapai 8 juta ton.

Sementara untuk harga jual LGP 3 kg dijual di kisaran Rp21 ribu per tabung, sedangkan harga jual non subsidi mencapai Rp46,5 ribu.

Artinya, ada selisih sekitar Rp8,5 ribu yang ditanggung pemerintah setiap kg tabung gas.

Hitung-hitungannya, Pertamina harus siap nombok terlebih dahulu sebesar Rp 61,69 triliun dari selisih harga LPG 3 kg saat ini dan proyeksi konsumsi pada tahun 2022.

Riza Indra Riadi, Plt Sekretaris Provinsi Kaltim memimpin rapat koordinasi ketersediaan pasokan LPG 3 kg dan usulan penetapan HET LPG di kabupaten/kota se-Kaltim.

Riza menjelaskan dari 10 kabupaten/kota, ada tiga daerah yang belum mengusulkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg.

Tiga daerah yang belum menyetor HET di antaranya Samarinda, Bontang, dan Kutai Kartanegara.

"Samarinda, Bontang dan Kutai Kartanegara belum menyampaikan usulan HET LPG tabung 3 kg, dengan berbagai alasan dan pertimbangan, sementara daerah lainnya sudah menyampaikan," kata Riza, Rabu (18/5/2022).

Diharapkan, bagi tiga daerah yang belum menyampaikan usulan, bisa secepatnya berkoordinasi melaporkan usulan ke provinsi.

"Harapannya segera melaporkan ke kami, sehingga secepatnya dibuatkan SK Gubernur untuk menetapkan besaran HET LPG,” lanjutnya.

Nantinya seluruh usulan HET dari kabupaten/kota, akan diformulasi menetapkan harga yang tidak membebani masyarakat.

“Walaupun ada kenaikan LPG tabung 3 kg, yang wajarlah, sesuai kemampuan masyarakat didaerah. Pemda harus memperhatikan hal itu dalam mengusulkan HET yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim,” tegasnya.

“Tunggulah kebijakan pemerintah, dan tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat," pungkasnya. (ADV/ Kominfo Kaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal