
VONIS.ID — Langkah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual menuai kritik tajam.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menilai penanganan yang dilakukan pihak kampus belum menyentuh aspek paling mendasar, yakni penegakan hukum pidana.
Kritik tersebut muncul setelah Ketua Satgas PPKS UINSI Samarinda menyampaikan bahwa pihak kampus telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum mahasiswa terduga pelaku.
Pernyataan itu dinilai problematik karena berpotensi menempatkan penyelesaian kasus kekerasan seksual sebatas urusan internal kampus.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyebut pendekatan tersebut berisiko mengaburkan rasa keadilan bagi korban, terlebih jika dugaan peristiwa yang terjadi mengarah pada pelecehan seksual berat hingga persetubuhan.
“Dalam kasus pelecehan seksual, apalagi yang mengarah pada persetubuhan, tidak ada sanksi yang paling tepat selain proses hukum pidana,” kata Sudirman saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Sudirman menegaskan bahwa sanksi administratif atau etik yang dijatuhkan oleh pihak kampus tidak serta-merta menggugurkan proses hukum pidana. Menurutnya, sanksi internal dan proses pidana merupakan dua mekanisme berbeda yang tidak boleh saling meniadakan.
“Proses pidana adalah yang paling utama dan tidak bisa ditutup hanya dengan sanksi administratif. Ini prinsip dasar hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran tata tertib kampus, melainkan kejahatan yang diatur secara tegas dalam hukum pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kalau diselesaikan hanya dengan sanksi administratif, maka pesan yang sampai ke publik adalah seolah-olah kekerasan seksual bisa dinegosiasikan,” katanya.
Lebih jauh, Sudirman menilai pihak UINSI Samarinda seharusnya tidak berhenti pada penanganan internal. Kampus, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendorong proses pidana berjalan.
Ia menekankan bahwa hukum tidak mensyaratkan laporan hanya datang dari korban. Siapa pun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Bahkan aparat penegak hukum tidak harus selalu menunggu laporan. Informasi yang beredar di masyarakat, termasuk pemberitaan media, bisa menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Sudirman, sikap pasif dengan alasan keterbatasan kewenangan justru memperlihatkan lemahnya keberpihakan pada korban.
TRC PPA Kaltim secara terbuka menyayangkan pernyataan Satgas PPKS UINSI Samarinda yang menyebut kewenangannya hanya sebatas administratif. Sudirman menyebut narasi tersebut sebagai dalih yang tidak mencerminkan komitmen serius dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
“Itu sekadar alibi dan jauh dari rasa keadilan bagi para korban,” ucapnya.
Ia menambahkan, kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya relasi kuasa dan budaya bungkam. Ketika institusi pendidikan tidak mendorong proses hukum, korban akan semakin tertekan dan memilih diam.
Dalam konteks penanganan kasus ini, Sudirman juga mengingatkan pentingnya netralitas dan transparansi pihak kampus. Ia menilai, upaya menjaga nama baik institusi tidak boleh mengorbankan hak dan keselamatan korban.
“Jangan sampai demi menjaga nama baik universitas, justru ada pihak yang dirugikan. Yang harus dilindungi pertama adalah korban, bukan reputasi,” tegasnya.
Menurutnya, sikap terbuka dan kooperatif dengan aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap UINSI Samarinda sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.
Terkait proses hukum, Sudirman menyebut bahwa laporan di kepolisian saat ini masih berada pada tahap koordinasi antara Satreskrim Polresta Samarinda dan Polres Bontang. TRC PPA Kaltim, kata dia, terus memantau perkembangan dan siap terlibat aktif dalam pendampingan korban.
“Jika diminta menghadirkan korban untuk memberikan keterangan, kami siap mendampingi, baik secara hukum maupun psikologis,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan menjadi krusial agar korban tidak kembali mengalami tekanan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UINSI Samarinda sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dugaan pelecehan seksual. Satgas telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang diduga sebagai korban.
“Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan untuk membuat laporan pidana atas nama korban. Keputusan untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan korban.
“Jika ada korban yang ingin melanjutkan ke ranah hukum, kami persilakan. Satgas tidak bisa membuat laporan pidana atas nama korban,” katanya.
Ketua Satgas PPKS UINSI Samarinda menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada aspek administratif di lingkungan kampus. Dalam konteks tersebut, sanksi tegas seperti pemberhentian sementara hingga drop out dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.
Selain itu, Satgas PPKS mengklaim tetap memberikan layanan pendampingan, khususnya bagi korban dari lingkungan kampus. Sementara korban di luar kampus didampingi oleh TRC PPA Kaltim.
“Hingga kini kami masih melakukan pengumpulan data, wawancara, pendalaman informasi, serta memberikan dukungan psikologis bagi korban yang membutuhkan,” jelasnya.
Kasus di UINSI Samarinda ini kembali menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan tinggi dalam menyikapi kekerasan seksual. Keberadaan Satgas PPKS diharapkan tidak hanya menjadi simbol kepatuhan regulasi, tetapi benar-benar menjadi garda depan perlindungan korban.
“Jika kekerasan seksual ingin benar-benar diberantas, maka hukum pidana harus ditegakkan. Negara tidak boleh absen,” pungkasnya. (redaksi)
