IMG-LOGO
Home Nasional Penangkapan Ketua PN Jaksel Disorot Media Asing, Dugaan Suap Rp60 Miliar Gegerkan ASEAN
nasional | Umum

Penangkapan Ketua PN Jaksel Disorot Media Asing, Dugaan Suap Rp60 Miliar Gegerkan ASEAN

oleh Mikhail - 15 April 2025 01:34 WITA

Penangkapan Ketua PN Jaksel Disorot Media Asing, Dugaan Suap Rp60 Miliar Gegerkan ASEAN

Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN), oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menarik perhatian luas tid...

IMG
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah). (Antara)

VONIS.ID - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN), oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menarik perhatian luas tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga dari media internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Arif ditangkap bersama tiga tersangka lainnya terkait dugaan suap dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), yang sempat ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka lainnya adalah pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan seorang pria bernama Ariyanto (AR).

"Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4) malam.

Suap yang diberikan kepada Arif diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Imbalan tersebut diduga kuat mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap sejumlah korporasi terdakwa.

Penangkapan ini tidak luput dari sorotan media-media besar Asia Tenggara.

Channel News Asia (CNA) dari Singapura, dalam laporannya berjudul "Indonesia arrests judges who cleared palm oil companies of graft charges", mengutip bahwa tiga hakim yang memutus perkara perusahaan sawit dibekuk oleh aparat Indonesia pada Minggu malam.

CNA mengulas bahwa pada bulan sebelumnya, pengadilan Indonesia menghentikan tuntutan terhadap tiga perusahaan besar—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Group—yang berbasis di Sumatra Utara.

Media Malaysia, The Straits Times, juga memberitakan bahwa Muhammad Arif Nuryanto ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar atau setara S$4,7 juta untuk memuluskan perkara yang ditangani pengacara perusahaan-perusahaan tersebut.

Tak ketinggalan, media Vietnam Tuoi Tre juga meliput kabar ini dengan menyoroti konteks ekspor CPO Indonesia.

Media tersebut mencatat bahwa Indonesia menyumbang sekitar 60 persen pasokan minyak sawit global, dan sempat menerapkan kebijakan ekspor ketat pada 2022, termasuk larangan ekspor selama tiga minggu untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.

Lebih lanjut, Tuoi Tre menyebut bahwa jaksa sebelumnya menuntut denda dan ganti rugi hingga Rp11 triliun terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (*/CNN)