Sabtu, 23 November 2024

Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda, Bambang Pacul Duga Ada Abuse of Power

Senin, 17 April 2023 13:0

MENJELASKAN - Bambang Pacul/ IST

VONIS.ID -  Respon diberikan Ketua Komisi II DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sehubungan dengan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara

Dilontarkan Bambang Pacul, diduga ada abuse of power yang dilakukan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, yang melakukan pencopotan sementara ke Kabid Propam Polda Kaltara.

"Itu kan Kabid Propam dibebastugaskan oleh Kapolda Kaltara, Kabid Propam itu yang SK-nya dari Kapolri, melalui Wanjak, kemudian dibebastugaskan nggak boleh itu. Jadi ini ada dugaan Pak Kapolda Kaltara itu melakukan abuse of power," kata Bambang Pacul dikutip dari Detik.com, Senin (17/4/2023). 

Pacul menduga ada persoalan di balik pembebastugasan Kombes Teguh Triwantoro. Dia menyebut Kombes Teguh yang diangkat oleh Polri pusat, tidak bisa diberhentikan oleh Kapolda Kaltara.

"Pasti ada apa-apa, kalau ada keputusan Kapolda membebastugaskan Kabid Propam yang pangkatnya Kombes yang penempatannya oleh pusat, itu pasti ada apa-apa, ini adalah tindakan abuse of power, pasti ada apa-apa," ucapnya.

Karena itu, Pacul meminta agar Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk mengusut persoalan ini.

Dia juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI.

"Saya minta Kadiv Propam Pusat Pak Syahardiantono untuk menurunkan timnya memeriksa ini. Ini ada tindakan yang kita duga adalah abuse of power, melebihi kewenangannya, oleh karena itu Ketua Komisi III meminta kepada Kadiv Propam Pak Syahardiantono untuk memeriksa ini. Kan nanti Komisi III akan melihat kalau diperlukan akan memanggil dalam RDP, kalau casenya berat akan kita panggil ke Komisi III," ujar dia.

Di pihak terpisah, Kadiv Humas Polri Brigjen Sandi Nugroho memberi penjelasan terkait pencopotan Kombes Teguh Triwantoro. Sandi mengatakan Kapolda bisa melakukan pencopotan sementara terhadap jajarannya jika ada permasalahan berat.

"Bila ada permasalahan berat, Kapolda boleh memberhentikan sementara sambil menunggu gantinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sandi. 

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal