VONIS.ID - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim Periode 2022-2027 resmi diumumkan, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan pengumuman Nomor 0001/HK.01.01 | TIMSEL.KI/06/2022, disampaikan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kaltim dibuka mulai 22-30 Juni 2022.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh limal tahun);
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kua! jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah 51 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KKl;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Iima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara /badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik. jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politih jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai Negeri Sipil
Terkait dengan proses lamaran, bisa langsung dilihat melalui situs Bawaslu Kaltim di website kaltim.bawaslu.go.id.
(redaksi)