Sabtu, 18 Mei 2024

Update Terkini

Penerapan PPKM Level II, Pegawai Kesekretariatan Dewan Samarinda Berlakukan WFO 75 Persen

Kamis, 11 November 2021 18:57

WAWANCARA - Agus Tri Sutanto, Sekretaris DPRD Samarinda menuturkan saat ini para pegawai kembali diperbolehkan WFO sebanyak 75 persen/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Angin segera penurunan angka sebaran Covid-19 di Samarinda terus membaik bagi para pegawai kantoran.

Tak terkecuali di Sekretariat DPRD Samarinda.

Hal tersebut pasalnya beriringan dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Samarinda, terkait pemberlakukan PPKM level 2 dan pelaksanaan Work From Office (WFO).

Dijelaskan Agus Tri Sutanto, Sekretaris DPRD Samarinda, saat ini kesekretariatan dewan menetapkan 75 persen pegawai diperkenankan bekerja di kantor atau WFO. Sementara 25 persen sisanya masih melakukan pekerjaan dari rumah.

"Misalkan ada agenda paripurna maka beberapa sub bagian semua terlibat harus, dan datang secara langsung," kata Agus Tri, Jumat (15/10/2021).


Dalam pelaksanaan WFO ini, lanjut Agus Tri, agar tidak terjadi penumpukan jumlah pegawai akan diberlakukan jam operasional nantinya. 

"Namun kembali lagi apa yang sudah saya katakan Sekretariat DPRD Samarinda menerapkan jam kerja kondisional," paparnya.

Dalam beberapa agenda tertentu, sebagai percontohan beberapa bagian tetap diharuskan bekerja di kantor.

Salah satunya ketika ada jadwal rapat paripurna.

"Misalkan bagian protokol dan persidangan mereka harus siap dalam kondisi apapun," tegasnya.

Agus Tri menambahkan, dalam pola kerja di lingkungan kedewanan, pegawai menerapkan kebijakan apabila ada kegiatan dewan yang bersifat khusus harus menghadirkan staf tertentu, maka harus dilakukan.

"Tapi kegiatan itu bukan kegiatan yang langsung banyak seperti paripurna, yang cukup hanya satu hari saja," singkatnya. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal