Sabtu, 23 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Pengakuan Kuat Ma'ruf Bikin Hakim Geram Sekaligus Tertawa, 'Kalian Buta dan Tuli'

Minggu, 11 Desember 2022 16:32

PERSIDANGAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar Youtube Kompas TV

VONIS.ID - Majelis hakim di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J, tertawa saat mendengar keterangan dari Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Kuat Ma’ruf secara lancar menceritakan kronologi penembakan pada tanggal 8 Juli 2022.

Pada persidangan tersebut Kuat Ma'ruf mengatakan setelah menembak tembok Ferdy Sambo keluar.

“Saya pikir saya juga mau ditembak. Bapak maju ke depan tembak-tembak tembok. Setelah itu bapak keluar. Romer masuk,” ungkap Kuat, dilansir dari Kompas.TV.

“Bentar. Sebelum tembak tembok kapan dia tembak Yosua?”tanya hakim pada Kuat.

“Saya tidak lihat bapak tembak Yosua. Begini yang mulia. Posisi Yosua jatuh saya cuma lihat kakinya,”kata Kuat.

“Tadi sudah dipraktikkan sama saudara Richard. Berdirinya RE (Richard Eliezer) sama RR (Ricky Rizal) enggak jauh, tapi karena kalian buta, dan tuli, jadi saudara enggak denger dan enggak lihat, kan gitu yang saudara sampaikan," singgung Hakim.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang membantah kliennya menembak punggung Brigadir Yosua Hutabarat saat di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Menurut Rasamala, hasil visum et repertum tak satu pun menunjukkan ada luka tembak masuk dari punggung belakang Yosua.

Rasamala menanggapi video viral yang menarasikan Ferdy Sambo keceplosan mengakui menembak Yosua saat jaksa menunjukkan barang bukti senjata.

Video tersebut terjadi pada persidangan Rabu (7/12/2022) lalu saat Sambo menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.

"Saya kira tidak benar. Sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari tujuh luka tembak masuk pada korban tidak ada satupun luka tembak masuk dari punggung belakang," kata Rasamala, Minggu (11/12).

Rasamala mengungkap maksud kliennya dalam persidangan itu adalah menembak ke dinding.

"Maksudnya itu pinggang Yosua, sementara Pak Ferdy Sambo sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakan ke dinding," pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal