VONIS.ID - Pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali diringkus jajaran Polres Kutim Timur (Kutim), Selasa (9/5/2023).
Dari kasus tersebut, aparat mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5 ton BBM jenis pertalite.
Diketahui, pelaku mengetap BBM menggunakan dua mobil merek Grand Max dengan membawa 256 buah jerigen berkapasitas 20 liter.
Tiga orang pelaku yang diamankan petugas terdiri dari satu anak di bawah umur, dan duanya berinisial SE (52) dan AN (22).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic memaparkan kronologi kejadian, di mana pengungkapan kasus berawal saat tim melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat adanya kegiatan dugaan tindak pidana illegal oil, pada 18 April dan 4 Mei 2023 kemarin.
Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit kendaraan roda empat di sebuah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta, setelah dilakukan pengecekan lebih seksama ternyata aktivitas ilegal itu menggunakan tangki modifikasi.
“Di bagian dalam mobil yang memiliki tangki modifikasi kapasitas 200 liter berisikan 65 liter BBM jenis Pertalite,” sebut Ronni, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, BBM jenis pertalite tersebut dibeli dari SPBU seharga Rp 10 Ribu perliter, kemudian dijual kembali melalui POM Mini atau Pertashop seharga Rp 12.500 per liter.
Unit Tipidter pun mengamankan SE, AN dan anak di bawah umur tersebut bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Modus mereka membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan tangki modifikasi sekitar wilayah Sangatta dan Berau.
“Hasil transaksi yang dilakukan mampu mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 2.500 per liter,” ucap Ronni.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat dengan 256 jerigen dengan kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis Pertalite.
Kemudian dinamo hisap 12 volt dan selang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022
“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,” tandasnya.
(redaksi)