Selain itu, dalam siaran persnya Tessa juga turut menjelaskan kalau pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto hari ini berkaitan dengan dugaan kasus penyuapan ke mantan komisioner KPU RI, dan penghalangan atau perintangan penyidikan.
"Secara umum yang bersangkutan ditanya tentang dokumen barang bukti elektronik maupun klarifikasi keterangan saksi lain. Termasuk juga tentang pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang disangkakan terhadap yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain," terangnya.
Selain itu, Tessa juga memberikan tanggapannya terkait rencana Hasto Kristiyanto yang akan mengajukan praperadilan perihal status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya.
Dalam perihal itu, KPK tentu tak ambil pusing sebab pengajuan praperadilan yang akan diajukan Hasto masih merupakan hak setiap warga negara.
"KPK menghormati tindakan hukum yang diajukan pihak tersangka untuk pengajuan pra peradilan, KPK akan menghadapi dengan menyiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan," pungkasnya.
(tim redaksi)