VONIS.ID, SAMARINDA - Putusan banding yang membebaskan Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) dari segala tuntutan hukum dugaan korupsi, akhirnya mendapat respon dari Pengadilan Tinggi, Kalimantan Timur.
Kepada media ini, Marolop Simamora selaku Hakim Tinggi dan juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kaltim menerangkan kalau pada tingkat banding yang diajukan Wendy terhadap putusan pengadilan tingkat I dinyatakan onslag.
“Ditingkat banding majelis hakim menyatakan onslag, terbukti (bersalah) tapi bukan tindak pidana dan itu intinya,” jelas Marolop, Kamis (30/5/2024).
Dengan adanya putusan onslag tersebut, majelis hakim ditingkat banding lantas melepaskan Wendy dari segala tuntutan hukum pidana.
Namun demikian, Marolop menekankan kalau arti melepas itu tidak bisa disamakan dengan membebaskan, Alias bebas murni.
“Jadi melepaskan, bukan membebaskan. Melepaskan itu karena tidak terbukti pidana. Perbuatan itu ada, tapi bukan perbuatan atau merupakan tindak pidana,” terangnya.
Saat ditanya lebih jauh, dasar dan pertimbangan majelis memutus kasus Wendy sebagai onslag, Marolop mengaku tidak bisa merinci. Sebab dirinya belum membaca seluruh detail hasil putusan majelis hakim ditingkat banding.
“Pertimbangan secara detail saya belum pelajari. Ada kemungkinan (perdata), atau bisa dianggap seperti atau bisa juga terkait administrasi. Tapi yang jelas itu bukan perbuatan pidana,” tegasnya.
Meski tidak bisa merinci, namun Marolop memastikan kalau dasar putusan dan pertimbangan majelis hakim ditingkat banding seperti yang telah disebutkannya.
“Yang jelas amarnya menyatakan seperti itu (onslag),” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam pengertian hukum Onslag van Rechtavervolging atau biasa disingkat Onslag adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang harus ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Putusan ini disebut lepas dari segala tuntutan hukum.
Diberitakan sebelumnya, kalau kasus dugaan rasuah dengan potensi kerugian negara Rp 10,7 miliar mencuat dari kerja sama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC. Pada kerja sama itu, PT MMPH yang merupakan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) perseroan daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.
Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda. Penawaran senilai Rp 12 miliar, dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.
Namun pada akhirnya, proyek pengerjaan itu tak terselesaikan sehingga keuntungan berubah menjadi kerugian dengan hasil akhirnya, Rp 10,7 miliar. Uang miliaran itu di persidangan tingkat I dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumber dari APBD.
Sehingga majelis hakim memutus terdakwa Wendy selaku Direktur PT MJC terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara, beserta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa Wendy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000. Wendy disebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Namun dalam perjalanannya, Wendy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kaltim. Hingga perkara banding ini dipimpin Jamaluddin Samosir bersama Soehartono dan Masdu, memutuskan Wendy bebas dari segala tuntutan hukum, dan itu teregistrasi dengan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR yang dibacakan pada 18 Maret 2024. (tim redaksi)