
VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan seorang anggota DPR RI periode 2024–2029 saat penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Anggota DPR tersebut adalah Ananda Tohpati dari Fraksi Partai NasDem.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa Ananda berada di rumah Siti Nurbaya saat penggeledahan berlangsung.
“Iya benar, yang bersangkutan di rumah beliau,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Senin (2/3).
Ananda Tohpati diketahui merupakan anak Siti Nurbaya yang maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Jawa Barat III dan berhasil meraih kursi DPR RI untuk periode 2024–2029.
Enam Lokasi Digeledah di Jakarta dan Bogor
Kejagung melakukan penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Syarief menegaskan bahwa kasus yang ditangani tidak berkaitan dengan tata kelola tambang.
“Apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola perkebunan dan industri sawit,” kata Syarief sebelumnya.
Penyidik melaksanakan penggeledahan pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1).
Tim penyidik menggeledah sedikitnya enam lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor.
Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Lebih dari 30 Saksi Sudah Diperiksa
Syarief menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara.
Tim penyidik kini fokus meneliti dan menganalisis barang bukti yang telah disita guna menguatkan pembuktian.
Meski rumahnya telah digeledah, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya.
Syarief menyatakan penyidik masih memprioritaskan penelitian terhadap barang bukti elektronik sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Belum dijadwalkan, karena kami masih meneliti banyak sekali barang bukti, termasuk barang bukti elektronik yang kami sita saat penggeledahan,” jelasnya.
Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola perkebunan dan industri sawit guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)
