VONIS.ID - Ferdy Sambo ternyata sempat marah kepada anak buahnya.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Kemarahan Ferdy Sambo itu terjadi saat dirinya meminta anak buahnya tak banyak bertanya terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
Anak buah yang dimarahi Ferdy Sambo adalah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Emosi Sambo muncul ketika mengetahui rekaman CCTV sekitar rumahnya diserahkan Chuck ke Polres Jakarta Selatan.
Berikut percakapannya:
Ferdy Sambo: 'CCTV di mana?'
Chuck Putranto: 'CCTV mana, Jenderal?'
Ferdy Sambo: 'CCTV sekitar rumah'
Chuck pun menjelaskan rekaman CCTV sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Saat itulah Ferdy Sambo memarahi Chuck.
"Saksi Ferdy Sambo katakan 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh Terdakwa 'siap'.
Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa dengan berkata: 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'lakukan, jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab'," tutur jaksa yang menirukan percakapan Chuck saat itu.
Setelah itu, Chuck Putranto menghubungi penyidik Polres Jaksel bernama Rifaizal Samual dan mengatakan dia akan mengambil DVR CCTV. Saat itu, Rifaizal, kata jaksa, sempat bertanya alasan Chuck mengambil video itu lagi.
"Namun dijawab oleh Terdakwa 'perintah Bapak', selanjutnya Terdakwa menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan Terdakwa di mobil Toyota Innova nopol B-1617-QH miliknya," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(redaksi)