VONIS.ID - Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua KPK.
Firli mundur setelah status tersangkanya dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rabu (22/11/2023), Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap.
Dugaan itu berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan.
Adapun Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Atas status tersangkanya itu, Firli pun melawan.
Dia mengajukan praperadilan memohon agar status tersangkanya gugur.
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan didaftar pada Jumat 24 November 2023.
Adapun permohonanya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.
10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Perjanan Kasus Firli Bahuri
Permohonan praperadilan Firli tidak diterima hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil.
Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Setelah praperadilannya tidak diterima pun Firli masih menghadiri jumpa pers bersama pengacaranya.
Dua hari setelah praperadilan Firli ditolak, Firli menyatakan mundur dari Ketua KPK. Firli mengatakan tidak bisa melanjutkan masa perpanjangan di KPK.
"Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Surat pengunduran Firli sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surat dikirim pada 18 Desember 2023.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf.
Dia minta maaf karena tidak menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPK.
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," ujar Firli.
Flrli juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di KPK. Dia mengucapkan terima kasih atas segala dukungan kepadanya selama ini selama 4 tahun.
Firli mengatakan akan kembali ke masyarakat setelah mengundurkan diri dari Ketua KPK. Dia meminta diberi kesempatan untuk menjalin kehidupan sebagai rakyat biasa.
"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Terkait mundurnya Firli ini, Kemensetneg mengatakan permohonan mundur Firli sudah diterima. Permohonan itu saat ini sedang diproses.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," imbuhnya.
Ari mengatakan nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menetapkan Keppres perihal permohonan pengunduran diri Firli. (redaksi/detik)