Minggu, 24 November 2024

Parlementaria Kaltim 2023

Persoalkan Mekanisme Voting, Anggota DPRD Kaltim Ini Protes Proses Penentuan 3 Nama Calon Pj Gubernur

Senin, 11 September 2023 13:58

Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Kaltim, Ismail/Foto: DPRD Kaltim

VONIS.ID - Pro dan kontra mewarnai proses penentuan nama calon Pj Gubernur Kaltim, yang dilakukan anggota legislatif.

Salah satu hal yang dipersoalkan, yakni sistem voting untu menentukan siapa nama-nama yang dikirim ke Kemendagri.

Ismail, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Demokrat turut memprotes mekanisme voting tersebut.

Ismail berpendapat bahwa proses penetapan tiga calon Pj Gubernur Kaltim seharusnya lebih terbuka dan sesuai dengan jumlah anggota masing-masing fraksi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim telah menetapkan tiga calon Pj Gubernur yang nantinya akan menggantikan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai kepala daerah usai purna tugas.

Penetapan tiga calon Pj Gubernur Kaltim itu dilakukan berdasarkan voting oleh delapan Fraksi dan empat pimpinan DPRD Kaltim saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Kota Surabaya.

Menurut Ismail, pemilihan tiga nama calon Pj Gubernur terkesan tertutup karena terlaksana di Kota Surabaya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini pun buka suara saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang III Tahun 2023.

“Saya baca di media, sudah ada tiga calon nama Pj Gubernur yang dipilih saat rapim di Surabaya. Dalam rapim itu terjadi dinamika. Katanya pemilihan melalui voting. Nah, sistem voting ini mengganggu saya,” ujar Ismail, Kamis (7/9/2023).

Ismail menyatakan, pemilihan calon Pj Gubernur Kaltim ini untuk kepentingan masyarakat Kaltim. Maka sudah seharusnya terbuka.

Ismail juga menegaskan tidak ada yang menyatakan aturan baku untuk menentukan nama calon Pj Gubernur.

“Di satu sisi, kan tidak ada aturan baku yang mengatur tentang bagaimana menentukan PJ itu. Tidak ada di undang-undang, tidak ada juga di tata tertib (tatib).

Sehingga, ini harus didiskusikan,” ujar Ismail saat ditemui di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Menurut Ismail, jika peraturannya ditentukan oleh DPRD, maka berarti DPRD itu ada 55 orang, tidak satu orang (perwakilan fraksi).

(Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal