Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Petugas Keamanan UNM Rekam Aktivitas Mahasiswi di Toilet, 40 Foto dan Beberapa Video Disita Polisi

Selasa, 14 Desember 2021 17:6

REKAM MAHASISWI: Petugas keamanan Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga merekam seorang mahasiswi saat sedang di kamar mandi/IG @kampus__orange

VONIS.ID - Petugas keamanan Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A (40) yang diduga merekam mahasiswi saat sedang di kamar mandi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKP Lando KS mengatakan, penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lando, Senin (13/12/2021) dikutip kompas.com.

Diwartakan sebelumnya, tersangka telah menyimpan 40 foto dan beberapa video mahasiswi yang beraktivitas di kamar mandi.

Hal itu diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

"Sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat," ujar pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi, dikutip dari Antara, Senin (13/12). 

Rezky Pratiwi pun meminta kepolisian mengamankan barang bukti tersebut dan menelusuri kemungkinan penyebarannya.

"Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik," kata Rezky dikutip cnnindonesia.com.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi dan terancam hukuman penjara 12 tahun.

Pelaku jerat pasal 35 juncto pasal 9 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Disinggung terkait kemungkinan penyebaran foto-foto itu, Lando mempersilakan pelaporan apabila masih ada pihak yang dirugikan.

Sementara untuk  keamanan barang bukti yang disita polisi, terutama video dan foto dalam ponsel pelaku, ia menjamin keamanannya.

"Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau bukti video dan foto tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana," pungkasnya (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal